PANDEGLANG, BANPOS – Aktivitas puluhan truk sumbu tiga bermuatan pasir Jalupang dari Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, yang melintas di sejumlah ruas jalan wilayah Pandeglang dikeluhkan warga. Truk-truk yang menuju Tangerang dan Jakarta itu dinilai mempercepat kerusakan jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, truk bermuatan pasir kerap berhenti dan mangkal di sepanjang Jalan Raya Pandeglang – Serang, tepatnya di kawasan Curug Sawer hingga depan Hotel dan Resto S’Rizky. Aktivitas tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar 02.00 WIB.
Kondisi serupa juga terlihat di jalur Rangkasbitung – Pandeglang. Sejumlah truk tampak mangkal di depan Terminal Kadubanen dan melintasi jalan protokol di kawasan perkotaan Pandeglang. Akibatnya, badan jalan mengalami kerusakan parah, bahkan amblas di beberapa titik.
Warga menilai keberadaan truk bertonase besar tersebut menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan. Selain itu, aktivitas truk juga dinilai membahayakan pengguna jalan lain dan kerap memicu kecelakaan lalu lintas. “Yang menikmati hasilnya Kabupaten Lebak, tapi yang menanggung dampak kerusakan jalannya Kabupaten Pandeglang,” kata Ketua Pemuda Pergerakan Peduli Pandeglang (P4), Arif Wahyudin, Rabu (7/1).
Arif menegaskan, operasional truk sumbu tiga di wilayah Pandeglang seharusnya dibatasi. Ia merujuk pada Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 8 Tahun 2007 tentang larangan dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). “Truk sumbu tiga bermuatan pasir ini jelas melanggar aturan dan merusak infrastruktur jalan. Tapi aparat terkesan diam. Pemkab Pandeglang juga belum terlihat mengambil langkah preventif terhadap ratusan truk yang mangkal sembarangan hingga menyebabkan jalan amblas,” tegasnya.
Menurut Arif, kerusakan jalan tidak hanya terjadi di Curug Sawer dan Terminal Kadubanen. Sepanjang Jalan Raya Labuan-Pandeglang, khususnya di wilayah Saketi hingga Jembatan Goyang Lidah, Kecamatan Cipeucang, kondisi jalan nasional juga dilaporkan mengalami kerusakan serius. “Kami berharap ada tindakan tegas. Pemerintah provinsi jangan tutup mata melihat kerusakan infrastruktur jalan di Pandeglang akibat truk bermuatan pasir dari luar daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Agus Langlang Nugraha, mengakui bahwa truk bermuatan pasir kerap mangkal pada malam hari di kawasan depan Hotel dan Resto S’Rizky dan berpotensi merusak jalan protokol. “Kalau malam memang ramai. Truk besar dengan muatan berat itu diduga menjadi penyebab rusaknya jalan protokol di Pandeglang,” kata Agus.
Meski demikian, Agus menyebut Dishub Pandeglang tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan muatan dan tonase kendaraan. Menurutnya, pengendalian tonase berada di bawah kewenangan jembatan timbang yang dikelola Pemerintah Provinsi Banten. “Kalau soal tonase, itu kewenangannya jembatan timbang. Kami hanya bisa menghimbau, termasuk kepada pengurus armada, agar para sopir tidak bandel,” ujarnya.
Agus menjelaskan, sesuai aturan, truk bertonase besar hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, banyak truk justru berhenti dan mangkal di wilayah Pandeglang. “Jam malam boleh lewat, tapi mereka istirahatnya berhenti di situ. Itu yang menjadi persoalan,” katanya.
Ia juga mengakui wilayah perkotaan Pandeglang termasuk Kawasan Tertib Lalu Lintas yang melarang kendaraan angkutan barang bertonase besar melintas di jalan protokol. Namun, pengawasan di lapangan dinilai belum optimal. “Rambu sudah ada, penjagaan juga ada. Tapi sopirnya bandel. Karena itu kami butuh bantuan Polres dan instansi lain. Dishub tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Terkait penertiban, Agus menyebut pihaknya masih menunggu koordinasi dan arahan dari pemerintah provinsi serta Satlantas Polres Pandeglang. “Kami sudah koordinasi, tinggal menunggu provinsi turun. Harapannya bisa bersama-sama melakukan penertiban,” jelasnya.
Menurut Agus, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi tilang karena truk bertonase besar melintas di jalur yang tidak diperbolehkan. “Kalau tindakan jelas penilangan, karena memang jalurnya tidak boleh dilalui,” ujarnya. (*)











Discussion about this post