LEBAK, BANPOS – Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menanggapi perihal adanya dugaan praktik pungli yang dialami warga dalam proses pengujian KIR kendaraan bermotor.
Plt Kepala Dishub Kabupaten Lebak, Abdurazak, mengatakan bahwa masalah tersebut merupakan hal yang lumrah terjadi, yang mana setiap tahunnya pasti selalu ada aduan dari masyarakat mengenai dugaan praktik tersebut.
“Sebetulnya hal-hal seperti itu sudah biasa yah, dari tahun ke tahun pasti akan timbul seperti itu,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (8/1).
Namun, ia mengaku, setelah diselidiki rupanya aduan tersebut tidak benar. Dan pada akhirnya pihak Dishub lah yang tercoreng namanya.
“Tetapi kenyataan setalah kita turun dan selidiki. Ternyata hanya hoaks saja, istilahnya mendiskriminasi petugas kami,” imbuhnya.
Meski demikian, bukan berarti ia tidak memperdulikan aduan tersebut.
Razak menegaskan, sebagai pimpinan dirinya tidak akan sungkan menindak tegas oknum-oknum yang dimaksud apabila terbukti benar melakukan praktik pungli dan kecurangan lainnya di lingkungan Dishub Kabupaten Lebak.
“Siapapun yang berbuat pungli atau memaksakan kepada konsumen untuk memberikan sesuatu dan meloloskan kendaraan yang tidak layak jalan itu sangat fatal, kita bisa pecatlah,” tegasnya.
Oleh karenanya dia mewanti-wanti semua petugas di Dishub untuk bekerja secara profesional dan berintegritas.
“Makanya kita petugas waniti-wanti jangan mau menerima apapun dari konsumen kecuali ucapan terimakasih, tetapi kalau minta berarti ada sesuatu,” tandasnya. (*)







Discussion about this post