SERANG, BANPOS – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan harus sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan.
Oleh karena itu, ia memerintahkan kepada pejabat Pemprov Banten, agar tidak memosisikan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 sebagai dokumen administratif semata.
Orang nomor satu di Banten ini menekankan bahwa DIPA menjadi instrumen utama untuk mengendalikan sekaligus mengukur kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) secara konsisten dan berkelanjutan.
“Ini penekanan kepada para kepala OPD yang mendapatkan tugas menggunakan anggaran di dalam perjanjian kinerja tersebut, target-targetnya, kemudian pelaksanaannya harus sesuai dengan apa yang diperjanjikan, sesuai dengan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) kita,” kata Andra, Kamis (8/1).
Ia menyampaikan seluruh program yang telah dirumuskan dalam RPJMD Provinsi Banten, telah dijabarkan melalui RKPD 2026 dan ditetapkan dalam APBD 2026.
Andra mengatakan, para OPD wajib menjalankan program sesuai dengan perencanaan, baik dari sisi capaian output, outcome, maupun dampaknya terhadap masyarakat.
“Jadi ini sebagai alat ukur saya terhadap kinerja kepala-kepala OPD nanti. Jadi kita bisa menilai kinerjanya itu day by day, hari per hari kepada semua kepala OPD,” ujarnya. (*)









Discussion about this post