Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Polres Pandeglang Tetapkan Kades Sidamukti Jadi Tersangka

by Dede Suhada
Januari 8, 2026
in HEADLINE, HUKRIM
Polres Pandeglang Tetapkan Kades Sidamukti Jadi Tersangka

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F Simamora. (ISTIMEWA)

PANDEGLANG, BANPOS – Polres Pandeglang menetapkan Kepala Desa Sidamukti, inisial KI sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. KI diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. “Satreskrim polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F Simamora kepada wartawan kepada awak media, Rabu (7/1).

Hansen menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat, perihal dugaan adanya tindakan pidana korupsi di pemerintahan Desa Sidamukti. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengusutan, dan menemukan adanya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Kades. “Sudah ke tahap penyidikan sekarang di awal tahun 2026, sudah ada tahapan dari saksi pelapor, menjadi tersangka yaitu Kepala Sidamukti,” katanya.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Hansen menambahkan, tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran desa yang bersumber dari alokasi DD dan bantuan keuangan dari Pemrov Banten, untuk kepentingan pribadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 500 juta. “Inspektorat yang hitung dan ahli-ahli, itu besarannya sekitar lebih dari Rp 500 juta,” ujarnya.

Untuk saat ini, lanjut Hansen, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail terkait modus tersangka melakukan penyalahgunaan dana tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. “Modus-modusnya mungkin belum bisa saya sampaikan sekarang ya, karena kita masih mencari juga dugaan dari modusnya apa, tetapi intinya sekarang pertanyaan publik apakah benar, ya saya sampaikan itu benar (kades korupsi),” ucapnya.

Kata Hansen, saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia menegaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan. “Kaitan dengan penahanan, saya luruskan sampai dengan hari Rabu ini kita belum ada petunjuk atau mengarah kepada penahanan. Tapi benar bahwa beliau itu statusnya dari saksi pelapor, sudah menjadi tersangka,” ungkapnya. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Upah Minimum Cilegon Sudah Ditetapkan, Tidak ada Toleransi Untuk Pelanggarannya

Upah Minimum Cilegon Sudah Ditetapkan, Tidak ada Toleransi Untuk Pelanggarannya

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh