LEBAK, BANPOS — Praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak.
Kasus tersebut muncul saat salah seorang warga mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh oknum pegawai Dishub Kabupaten Lebak dalam proses uji KIR kendaraan bermotor roda empat pada awal Januari 2026.
Salah seorang warga mengaku, dirinya sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai Dishub pada saat melakukan uji KIR.
Sumber BANPOS yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan, dugaan praktik pungli itu terjadi ketika dirinya hendak melakukan uji KIR kendaraannya di kantor Dishub Kabupaten Lebak pada Selasa (6/1).
Kala itu dirinya tiba di lokasi dengan membawa mobil pick up sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat hendak mendaftarkan kendaraannya, ia mengaku sempat dihampiri oleh oknum pegawai Dishub untuk menawarkan jasa calo uji KIR dengan bayaran sebesar Rp500 ribu.
Dengan bayaran sebesar itu, kata sumber BANPOS, oknum tersebut menjamin kendaraan yang dibawanya lulus uji KIR tanpa harus melewati proses pengujian.
“Dia bilang yaudah Rp500 ribu aja terima beres,” tuturnya.
Namun ia menolak tawaran tersebut. Sebab, pemerintah saat ini telah mengeluarkan kebijakan menggratiskan masyarakat dari segala beban biaya uji KIR kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk implementasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD), dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 35 Tahun 2023 serta Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Bukannya KIR itu gratis kan sudah jelas di undang-undangnya bahwa KIR itu gratis,” ucapnya.
Sumber BANPOS menerangkan, setelah penolakan tersebut oknum pegawai Dishub itu pun kemudian dengan ketus memerintahkan dirinya untuk membongkar sendiri kendaraannya sebelum diperiksa.
“Udah gitu dia ngeles, yaudah kamu buka aja sendiri,” ujarnya menirukan ucapan oknum tersebut.
Tidak berhenti sampai di sana, setelah selesai membongkar beberapa bagian kendaraan, sumber BANPOS kemudian mengurus administrasi di loket pendaftaran.
Namun, pihak Dishub menolak memberikan pelayanan dengan alasan jam operasional telah selesai.
Padahal, kata dia, kala itu waktu baru menunjukkan pukul 15.51 WIB sementara berdasarkan ketentuan jam operasional pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 WIB — 16.00 WIB.
Mendapati hal tersebut ia mengaku sangat kecewa.
“Saya kan kesel kalau nggak kekejar kenapa nggak bilang dari tadi waktu jam 15.00 WIB sudah tutup?” ucapnya.
Oleh sebab itu dia pun disarankan oleh petugas untuk datang kembali di hari berikutnya untuk menjalani proses uji KIR kendaraan.
“Saya bilang, pak kan jadwal kerja masih lama di sini tertera sampai jam 16.00 WIB masa jam 15.15 WIB nggak menerima?,” katanya.
Kemudian dia menambahkan, “Dia nggak mau tahu, udah besok ke sini lagi.”
Kemudian di keesokan harinya, dia pun datang kembali ke kantor Dishub Kabupaten Lebak untuk melakukan uji KIR sesuai yang disarankan.
Usai melewati serangkaian pengujian, hasilnya kendaraan miliknya dinyatakan tidak lolos.
Ia merasa hasil pengujian tersebut janggal. Menurutnya, pihak petugas terkesan sengaja mencari-cari kesalahan supaya kendaraannya tidak lulus uji KIR.
Padahal, beberapa komponen kendaraan seperti ban masih dalam kondisi baik.
Selain itu komponen yang diperiksa pun tidak sesuai dengan indikantor penilaian yang ditentukan.
“Banyak yang komen kok ini nggak nyambung, banyak temen saya yang ngomong,” katanya
Ia menduga ketidaklulusannya dalam pengujian tersebut tidak terlepas dari kejadian sebelumnya, ketika ia menolak tawaran jasa calo dan mempersoalkan jam operasional pelayanan.
Sumber BANPOS tersebut menyebutkan bahwa bukan hanya dirinya yang sempat ditawari praktik calo oleh oknum Dishub Kabupaten Lebak, namun rupanya pemilik kendaraan lain juga mengalami hal serupa.
Tarif yang ditawarkan pun beragam, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
“Yang di depan saya itu pas tanggal 7 diminta Rp250 ribu, ada yang Rp400 ribu cuman saya nggak rekam,” tandasnya. (*)







Discussion about this post