LEBAK, BANPOS – DPRD Kabupaten Lebak akan memanggil pengusaha PT Radja Udang Malingping lantaran diduga tak memberikan hak-hak karyawannya.
Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, pada Rabu (7/1) menyatakan pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk memanggil manajemen perusahaan yang bersangkutan.
“Komisi III bersama-sama dengan OPD terkait akan pelajari dan akan memanggil nanti pihak perusahaan,” katanya.
Ia menegaskan, perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) wajib mematuhi ketentuan pengupahan sesuai UMK atau UMR yang berlaku.
Menurutnya, kewajiban tersebut tidak dapat digantikan dengan skema lain, termasuk pemberian bonus kepada karyawan.
“Kalau berbadan hukum PT harus disesuaikan dengan UMR/UMK,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Menanggapi perihal praktik perusahaan yang membayarkan gaji pokok di bawah standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan dalih memberikan bonus sebagai tambahan penghasilan, Junaedi menegaskan hal itu tidak dapat dibenarkan secara aturan.
Dia menjelaskan, bonus merupakan kebijakan internal perusahaan dan tidak diatur oleh negara sebagai pengganti kewajiban upah minimum.
“Tidak, bonus tidak diatur oleh negara itu diskresi PT,” tegasnya.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban memberikan hak karyawan sesuai ketentuan, Junaedi mengakui hal itu telah diatur secara jelas di dalam aturan.
Namun demikian, Komisi III DPRD Lebak lebih mengedepankan upaya penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
“Ada, tapi kita tidak akan memberikan sanksi. Kita cari jalan keluarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian akan ditempuh melalui dialog dan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan tercapai rasa keadilan serta terpenuhinya hak dan kewajiban, baik dari sisi perusahaan maupun tenaga kerja.
“Sesuai aturan dan disepakati baik perusahaan maupun karyawan sehingga tercapai aspek keadilan dan terpenuhi hak dan kewajiban semua pihak,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post