PANDEGLANG, BANPOS – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk bulan Januari 2026 belum cair. Keterlambatan tersebut dialami ASN berstatus PNS maupun PPPK, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
ASN yang terdampak berasal dari berbagai jenjang kepegawaian. Seluruhnya menyebutkan bahwa gaji bulan Januari belum diterima, padahal biasanya gaji ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang cair paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, Septian Machendra, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan gaji disebabkan oleh mekanisme penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang baru rampung pada akhir tahun.
“Untuk gaji ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu, termasuk PPPK paruh waktu, belum bisa kami salurkan seluruhnya karena masih ada tahapan yang harus diselesaikan oleh masing-masing OPD, yakni verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Setelah DPA disahkan, barulah pembayaran gaji dapat diajukan,” ujar Septian kepada wartawan, Selasa (6/1).
Ia menyebutkan, jumlah ASN yang gajinya belum dibayarkan mencapai sekitar 13.000 orang. Untuk PNS dan PPPK penuh waktu, pembayaran gaji dilakukan melalui sistem payroll. Sementara itu, ASN PPPK paruh waktu masih dibayarkan secara tunai melalui belanja jasa pada masing-masing OPD.
Adapun besaran gaji ASN paruh waktu bervariasi, tergantung jenis kepegawaiannya. ASN paruh waktu yang berasal dari tenaga sukarela menerima gaji sekitar Rp500.000 per bulan, sedangkan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) memperoleh sekitar Rp700.000 per bulan.
“Memang jumlahnya belum ideal, tetapi kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika keuangan daerah memungkinkan, pembayaran tentu bisa disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK),” jelasnya.
Septian mengakui bahwa pada awal Januari 2026 terjadi keterlambatan pencairan gaji ASN, yang biasanya diterima sebelum tanggal 5. Meski demikian, ia memastikan pembayaran gaji akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Memang di Januari ini agak terlambat. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dicairkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan ini bersifat sementara. Untuk bulan-bulan berikutnya, pembayaran gaji ASN diharapkan dapat kembali dilakukan tepat waktu.
“Ke depan, penetapan APBD diharapkan bisa selesai lebih awal, sehingga pada awal Januari gaji ASN sudah dapat dicairkan tanpa menunggu proses verifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya keterlambatan pencairan gaji tersebut.
“Iya, sampai sekarang belum menerima gaji bulan Januari. Biasanya tanggal 4 atau 5 sudah cair,” ujarnya.
Ia mengaku masih berupaya bersabar menunggu pencairan gaji, meski keterlambatan tersebut cukup dirasakan karena kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi.
“Untuk kebutuhan keluarga tentu sangat dibutuhkan. Mudah-mudahan secepatnya bisa turun,” ucapnya. (*)











Discussion about this post