Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dana Desa Difokuskan Untuk KDMP, APDESI Banten Angkat Bicara

by Taufiq Solehudin
Januari 6, 2026
in PEMERINTAHAN
Dana Desa Difokuskan Untuk KDMP, APDESI Banten Angkat Bicara

Ilustrasi hasil olah akal imitasi (AI)/aset BANTEN POS

LEBAK, BANPOS — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2026. Salah satu fokus utama dalam regulasi tersebut adalah dukungan terhadap implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e Permendes Nomor 16 Tahun 2026. Selanjutnya, pada ayat (2) dijelaskan bahwa anggaran pelaksanaan program KDMP dialokasikan melalui APBDes Perubahan Tahun 2026, mengikuti arahan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca Juga

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026

Menanggapi regulasi tersebut, Ketua Karteker Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik, menegaskan bahwa Permendes Nomor 16 Tahun 2026 bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah desa.

“Permendes itu produk hukum resmi pemerintah pusat. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, seluruh desa wajib melaksanakannya karena ini kebijakan Menteri Desa,” kata Rafik.

Ia mengakui, porsi penggunaan Dana Desa dalam Permendes tersebut sebagian besar diarahkan untuk mendukung program KDMP. Hal itu tidak terlepas dari status KDMP sebagai bagian dari instruksi presiden dan program strategis nasional.

“Karena ini instruksi presiden dan program strategis nasional, maka kepala desa wajib menjalankan ketentuan dalam Permendes, meskipun konsekuensinya sebagian besar Dana Desa dialihkan untuk Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.

Meski demikian, Rafik menyatakan APDESI Banten pada prinsipnya mendukung penuh pelaksanaan KDMP. Menurutnya, jika dijalankan optimal, koperasi desa tersebut berpotensi menjadi penggerak utama perekonomian desa, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan dan partisipasi masyarakat desa.

Namun demikian, Rafik berharap pemerintah pusat juga mempertimbangkan penambahan alokasi Dana Desa. Ia menilai hal itu penting agar kebutuhan dasar desa, terutama pembangunan infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, dan perbaikan rumah tidak layak huni, tetap dapat terakomodasi.

Selain itu, ia menyoroti pembatasan biaya operasional desa maksimal 3 persen sebagaimana diatur dalam Permendes. Menurutnya, besaran tersebut belum sebanding dengan beban kerja kepala desa yang semakin kompleks.

“Dengan beban kerja yang luar biasa, tentu angka itu belum cukup. Kami berharap ke depan ada penambahan,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lebak pada tahun 2026 mengalokasikan Dana Desa dari APBD sebesar Rp120 miliar. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Kerja Sama dan Pengelolaan Keuangan Aset Desa DPMD Kabupaten Lebak, Zamroni. “Kalau dari APBD totalnya Rp120 miliar, turun Rp7 miliar,” ujar Zamroni.

Adapun Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Kabupaten Lebak pada tahun 2026 mencapai Rp303 miliar. (*)

Tags: Kabupaten LebakKoperasi Desa Merah Putih
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran
PEMERINTAHAN

Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran

Februari 26, 2026
Minimnya Anggaran Membuat Sebagian Taman Kota Terbengkalai
PEMERINTAHAN

Minimnya Anggaran Membuat Sebagian Taman Kota Terbengkalai

Februari 26, 2026
Next Post
PT Radja Udang Malingping Dilaporkan ke Disnakertrans Banten

PT Radja Udang Malingping Dilaporkan ke Disnakertrans Banten

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh