LEBAK, BANPOS — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2026. Salah satu fokus utama dalam regulasi tersebut adalah dukungan terhadap implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e Permendes Nomor 16 Tahun 2026. Selanjutnya, pada ayat (2) dijelaskan bahwa anggaran pelaksanaan program KDMP dialokasikan melalui APBDes Perubahan Tahun 2026, mengikuti arahan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Menanggapi regulasi tersebut, Ketua Karteker Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik, menegaskan bahwa Permendes Nomor 16 Tahun 2026 bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah desa.
“Permendes itu produk hukum resmi pemerintah pusat. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, seluruh desa wajib melaksanakannya karena ini kebijakan Menteri Desa,” kata Rafik.
Ia mengakui, porsi penggunaan Dana Desa dalam Permendes tersebut sebagian besar diarahkan untuk mendukung program KDMP. Hal itu tidak terlepas dari status KDMP sebagai bagian dari instruksi presiden dan program strategis nasional.
“Karena ini instruksi presiden dan program strategis nasional, maka kepala desa wajib menjalankan ketentuan dalam Permendes, meskipun konsekuensinya sebagian besar Dana Desa dialihkan untuk Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Meski demikian, Rafik menyatakan APDESI Banten pada prinsipnya mendukung penuh pelaksanaan KDMP. Menurutnya, jika dijalankan optimal, koperasi desa tersebut berpotensi menjadi penggerak utama perekonomian desa, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan dan partisipasi masyarakat desa.
Namun demikian, Rafik berharap pemerintah pusat juga mempertimbangkan penambahan alokasi Dana Desa. Ia menilai hal itu penting agar kebutuhan dasar desa, terutama pembangunan infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, dan perbaikan rumah tidak layak huni, tetap dapat terakomodasi.
Selain itu, ia menyoroti pembatasan biaya operasional desa maksimal 3 persen sebagaimana diatur dalam Permendes. Menurutnya, besaran tersebut belum sebanding dengan beban kerja kepala desa yang semakin kompleks.
“Dengan beban kerja yang luar biasa, tentu angka itu belum cukup. Kami berharap ke depan ada penambahan,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lebak pada tahun 2026 mengalokasikan Dana Desa dari APBD sebesar Rp120 miliar. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Kerja Sama dan Pengelolaan Keuangan Aset Desa DPMD Kabupaten Lebak, Zamroni. “Kalau dari APBD totalnya Rp120 miliar, turun Rp7 miliar,” ujar Zamroni.
Adapun Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Kabupaten Lebak pada tahun 2026 mencapai Rp303 miliar. (*)







Discussion about this post