Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Banjir Cilegon Jadi Alarm, DPRD Desak Moratorium Galian C

by Lukman Hapidin
Januari 6, 2026
in HEADLINE, PARLEMEN, PEMERINTAHAN
Banjir Cilegon Jadi Alarm, DPRD Desak Moratorium Galian C

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh. (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

CILEGON, BANPOS – Bencana banjir yang melanda Kota Cilegon dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan serius berbagai pihak. Genangan air yang merendam permukiman warga dinilai bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan indikasi rusaknya tata kelola lingkungan, khususnya akibat maraknya aktivitas penambangan pasir atau Galian C.

Menanggapi kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk segera mengambil langkah tegas. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, meminta Pemkot memberlakukan moratorium terhadap seluruh kebijakan Galian C.

Baca Juga

Program Pasar Tematik Terancam, DPRD Dorong Pemkot Percepat Pengurusan Aset Pasar Kranggot

Program Pasar Tematik Terancam, DPRD Dorong Pemkot Percepat Pengurusan Aset Pasar Kranggot

Januari 9, 2026
Belanja Pegawai Kota Cilegon Tembus 42 Persen di 2025

Belanja Pegawai Kota Cilegon Tembus 42 Persen di 2025

November 30, 2025
Ketua DPRD Cilegon Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Marbot Masjid

Ketua DPRD Cilegon Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Marbot Masjid

Oktober 12, 2025
Dewan Pertanyakan Kinerja Satgas PAD Cilegon

Dewan Pertanyakan Kinerja Satgas PAD Cilegon

September 10, 2025

“Moratorium bukan lagi pilihan, tapi keharusan untuk menyelamatkan lingkungan dan ruang hidup masyarakat Cilegon,” kata Rahmatulloh, Senin (5/1).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai aktivitas penambangan pasir di wilayah utara dan selatan Kota Cilegon telah memberikan dampak ekologis serius, mulai dari degradasi tanah, rusaknya daerah resapan air, hingga meningkatnya risiko longsor dan banjir.

Ia mengingatkan bahwa banyak daerah di Indonesia telah mengalami bencana ekologis akibat penambangan Galian C yang tidak terkendali. Menurutnya, Cilegon harus belajar dari pengalaman tersebut agar tidak terjerumus pada krisis kemanusiaan akibat kerusakan lingkungan.

“Di berbagai daerah, Galian C terbukti menjadi pemicu bencana ekologis. Jika tidak dikendalikan, potensi serupa sangat mungkin terjadi di Kota Cilegon,” tegasnya.

Dia uga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang, baik yang berizin maupun ilegal. Ia menyebut, tambang legal kerap luput dari pengawasan optimal, sementara tambang ilegal terus menggerus daya dukung lingkungan.

“Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penindakan? Apakah kewenangan itu benar-benar dijalankan secara konsisten?” ujarnya mempertanyakan.

Padahal, lanjutnya, regulasi telah mengatur pembagian kewenangan pengawasan dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota melalui sistem perizinan dan pengendalian dampak lingkungan.

Dampak buruk dari buruknya tata kelola Galian C, kata dia, dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari jalan rusak akibat truk pengangkut pasir, debu yang mengganggu kesehatan, sumur warga yang mengering, hingga banjir yang kini melanda sejumlah wilayah.

“Persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari tata ruang, kepatuhan Amdal atau UKL-UPL, mekanisme perizinan, hingga efektivitas penegakan hukum,” ujarnya.

Rahmatulloh juga menyinggung ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan sektor Galian C. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang tidak sebanding dengan kerugian masyarakat dan biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara.

“Retribusi daerah sering kali tidak cukup untuk memperbaiki infrastruktur atau menanggulangi banjir, sementara dampak sosial dan ekologinya ditanggung rakyat,” katanya.

Ia menegaskan, moratorium yang diusulkan DPRD bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan langkah strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

“Moratorium adalah jeda kebijakan untuk menata ulang tata ruang, audit perizinan, memastikan kepatuhan lingkungan, menghentikan tambang ilegal, memperkuat pengawasan, serta merumuskan arah pemanfaatan sumber daya alam Cilegon yang lebih adil dan berkelanjutan,” jelas Rahmatulloh. (*)

Tags: DPRD Kota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

Program Pasar Tematik Terancam, DPRD Dorong Pemkot Percepat Pengurusan Aset Pasar Kranggot
PEMERINTAHAN

Program Pasar Tematik Terancam, DPRD Dorong Pemkot Percepat Pengurusan Aset Pasar Kranggot

Januari 9, 2026
Belanja Pegawai Kota Cilegon Tembus 42 Persen di 2025
EKONOMI

Belanja Pegawai Kota Cilegon Tembus 42 Persen di 2025

November 30, 2025
Ketua DPRD Cilegon Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Marbot Masjid
POLITIK

Ketua DPRD Cilegon Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Marbot Masjid

Oktober 12, 2025
Dewan Pertanyakan Kinerja Satgas PAD Cilegon
PEMERINTAHAN

Dewan Pertanyakan Kinerja Satgas PAD Cilegon

September 10, 2025
Krakatau Tirta Industri Lakukan Pemagaran Waduk Krenceng, Warga Ramai-ramai Kecam
PERISTIWA

Krakatau Tirta Industri Lakukan Pemagaran Waduk Krenceng, Warga Ramai-ramai Kecam

Agustus 26, 2025
Gelar Raker, DKKC Berkomitmen Lestarikan dan Kembangkan Budaya Lokal
PARIWISATA

Gelar Raker, DKKC Berkomitmen Lestarikan dan Kembangkan Budaya Lokal

Agustus 25, 2025
Next Post
PSI Cilegon Turun Langsung Bantu Korban Banjir

PSI Cilegon Turun Langsung Bantu Korban Banjir

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh