CILEGON, BANPOS – Bencana banjir yang melanda Kota Cilegon dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan serius berbagai pihak. Genangan air yang merendam permukiman warga dinilai bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan indikasi rusaknya tata kelola lingkungan, khususnya akibat maraknya aktivitas penambangan pasir atau Galian C.
Menanggapi kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk segera mengambil langkah tegas. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, meminta Pemkot memberlakukan moratorium terhadap seluruh kebijakan Galian C.
“Moratorium bukan lagi pilihan, tapi keharusan untuk menyelamatkan lingkungan dan ruang hidup masyarakat Cilegon,” kata Rahmatulloh, Senin (5/1).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai aktivitas penambangan pasir di wilayah utara dan selatan Kota Cilegon telah memberikan dampak ekologis serius, mulai dari degradasi tanah, rusaknya daerah resapan air, hingga meningkatnya risiko longsor dan banjir.
Ia mengingatkan bahwa banyak daerah di Indonesia telah mengalami bencana ekologis akibat penambangan Galian C yang tidak terkendali. Menurutnya, Cilegon harus belajar dari pengalaman tersebut agar tidak terjerumus pada krisis kemanusiaan akibat kerusakan lingkungan.
“Di berbagai daerah, Galian C terbukti menjadi pemicu bencana ekologis. Jika tidak dikendalikan, potensi serupa sangat mungkin terjadi di Kota Cilegon,” tegasnya.
Dia uga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang, baik yang berizin maupun ilegal. Ia menyebut, tambang legal kerap luput dari pengawasan optimal, sementara tambang ilegal terus menggerus daya dukung lingkungan.
“Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penindakan? Apakah kewenangan itu benar-benar dijalankan secara konsisten?” ujarnya mempertanyakan.
Padahal, lanjutnya, regulasi telah mengatur pembagian kewenangan pengawasan dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota melalui sistem perizinan dan pengendalian dampak lingkungan.
Dampak buruk dari buruknya tata kelola Galian C, kata dia, dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari jalan rusak akibat truk pengangkut pasir, debu yang mengganggu kesehatan, sumur warga yang mengering, hingga banjir yang kini melanda sejumlah wilayah.
“Persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari tata ruang, kepatuhan Amdal atau UKL-UPL, mekanisme perizinan, hingga efektivitas penegakan hukum,” ujarnya.
Rahmatulloh juga menyinggung ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan sektor Galian C. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang tidak sebanding dengan kerugian masyarakat dan biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara.
“Retribusi daerah sering kali tidak cukup untuk memperbaiki infrastruktur atau menanggulangi banjir, sementara dampak sosial dan ekologinya ditanggung rakyat,” katanya.
Ia menegaskan, moratorium yang diusulkan DPRD bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan langkah strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Moratorium adalah jeda kebijakan untuk menata ulang tata ruang, audit perizinan, memastikan kepatuhan lingkungan, menghentikan tambang ilegal, memperkuat pengawasan, serta merumuskan arah pemanfaatan sumber daya alam Cilegon yang lebih adil dan berkelanjutan,” jelas Rahmatulloh. (*)

Discussion about this post