Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tidak Ada Laporan, Disnaker Lebak Tidak Bisa Tindak Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan PT Radja Udang Malingping

by Taufiq Solehudin
Januari 5, 2026
in PERISTIWA
Tidak Ada Laporan, Disnaker Lebak Tidak Bisa Tindak Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan PT Radja Udang Malingping

Sekdisnaker Lebak, Rully Chaerullyanto

LEBAK, BANPOS – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak mengaku belum bisa memberikan penindakan terhadap PT Radja Udang Malingping atas dugaan pelanggaran hak-hak karyawan.

Hal itu disebabkan karena Disnaker Kabupaten Lebak belum mendapatkan laporan aduan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hak karyawan perusahaan tersebut.

Baca Juga

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026

“Belum ada laporan,” ujar Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto.

Oleh sebab itu Rully mendorong kepada pihak yang merasa dirugikan untuk dapat segera melapor agar Disnaker Kabupaten Lebak dapat segera menindak dugaan kasus tersebut.

“Harusnya kan kalau memang ada bermasalah di PT itu ya, karyawan yang dirugikan lapor ke kita nanti kita panggil lagi untuk klarifikasi benar apa nggak gitu,” pungkasnya.

Sebelumnya, PT Radja Udang Malingping diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan.

Salah satu jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mendafarkan karyawannya ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu sebagaimana diungkap oleh anggota DPD Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA) Kabupaten Lebak, Repi Rizali.

Ia menyampaikan, informasi tersebut diperoleh berdasarkan aduan dari pihak keluarga salah seorang karyawan bernama Sopian Ramli, yang kini telah meninggal dunia.

Repi menjelaskan, selama empat tahun bekerja Sopian tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.

Oleh sebab itu hingga akhir hayatnya Sopian tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan.

Tidak hanya Sopian, Repi menambahkan, rupanya karyawan lainnya pun juga mengalami nasib yang serupa.

Mereka yang bekerja di sana ternyata tidak mendapatkan haknya untuk diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan dan hari tua oleh pihak perusahaan.

“Menurut keterangan mantan pegawai di sana sama pegawainnya kemarin ada beberapa yang nggak didaftarin,” ucapnya.

Kemudian selain tidak mendapatkan hak perlindungan jaminan kesehatan dan hari tua, para karyawan yang bekerja di sana pun mendapatkan gaji di bawah standar upah minimum kabupaten (UMK).

“Ada aduan mengenai pekerjaan yang digaji di bawah upah minimum, serta dampak lingkungan berupa matinya puluhan kelapa milik warga di sekitar area perusahaan. Ini bukan masalah kecil, ini menyangkut hajat hidup pekerja dan masyarakat,” tandasnya. (*)

Tags: BPJSKabupaten Lebaklebak
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PERISTIWA

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026
Entertainment

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Next Post
Kejari Lebak Sita Uang Transaksi Rokok Ilegal Senilai Rp1,33 M

Kejari Lebak Sita Uang Transaksi Rokok Ilegal Senilai Rp1,33 M

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh