Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

PT Radja Udang Malingping Diduga Langgar Hak Karyawan

by Taufiq Solehudin
Januari 5, 2026
in PERISTIWA
PT Radja Udang Malingping Diduga Langgar Hak Karyawan

Tangkapan layar di google map lokasi PT Radja Udang Malingping yang berlokasi di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak

LEBAK, BANPOS – PT Radja Udang Malingping diduga telah melakukan berbagai pelanggaran yang tidak hanya merugikan keryawan, namun juga lingkungan. Salah satu jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak ditunaikannya hak karyawan mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh anggota DPD Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA) Kabupaten Lebak, Repi Rizali. Ia menyampaikan, informasi tersebut diperoleh berdasarkan aduan dari pihak keluarga salah seorang karyawan bernama Sopian Ramli, yang kini telah meninggal dunia.

Baca Juga

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026

Repi menjelaskan, selama empat tahun bekerja Sopian tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan. Oleh sebab itu hingga akhir hayatnya Sopian tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan.

“Kami mendapat aduan dari keluarga pekerja terkait almarhum salah satu anggota keluarga mereka yang sudah empat tahun bekerja di PT Radja Udang Malingping, namun tidak diikut sertakan dalam BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan,”  ujarnya kepada BANPOS.

Tidak hanya Sopian, rupanya karyawan lainnya pun juga mengalami nasib yang serupa. Mereka yang bekerja di sana ternyata tidak mendapatkan haknya untuk diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan dan hari tua oleh pihak perusahaan.

“Menurut keterangan mantan pegawai di sana sama pegawainya kemarin ada beberapa yang nggak didaftarin,” imbuhnya.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang sudah dijamin di dalam undang-undang ketenagakerjaan.

“Tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan berarti perusahaan dengan sadar mencabut hak dasar pekerja. Ini sama saja dengan mengatakan pekerja boleh sakit, boleh celaka, bahkan boleh mati asalkan produksi tetap berjalan,” tegasnya.

Selain tidak mendapatkan hak perlindungan jaminan kesehatan dan hari tua, para karyawan yang bekerja di sana pun disebut mendapatkan gaji di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Tidak hanya itu masyarakat sekitar pun juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan. Puluhan pohon kelapa milik warga di sekitar area perusahaan dilaporkan mati diduga karena disebabkan oleh aktivitas operasional PT Radja Udang Malingping.

“Ada aduan mengenai pekerja yang digaji di bawah upah minimum, serta dampak lingkungan berupa matinya puluhan pohon kelapa milik warga di sekitar area perusahaan. Ini bukan masalah kecil, ini menyangkut hajat hidup pekerja dan masyarakat,” lanjutnya.

Atas persoalan tersebut Repi mendesak instansi terkait segera melakukan penindakan terhadap perusahaan agar masalah tersebut dapat segera diselesaikan.

“Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Kemudian ia menambahkan, pihaknya juga memastikan akan mengirim surat rapat dengar pendapat ke DPRD Kabupaten Lebak untuk mengadukan persoalan yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut.

“Kami akan segera mengirimkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Lebak agar kasus ini dibuka secara terang-benderang di ruang publik,” tandasnya. (*)

Tags: Kabupaten Lebaklebak
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026
Entertainment

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran
PEMERINTAHAN

Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran

Februari 26, 2026
Next Post
Tambang Ilegal Diduga Biang Kerok Banjir, Ini Kata Andra Soni

Tambang Ilegal Diduga Biang Kerok Banjir, Ini Kata Andra Soni

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh