SERANG, BANPOS – Larangan menyalakan kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun 2025/2026 di Provinsi Banten tidak sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Di sejumlah lokasi, seperti kawasan Royal Baroe Kota Serang hingga beberapa titik di Kota Cilegon, perayaan tahun baru tetap berlangsung meriah dengan pesta kembang api yang menerangi langit malam.
Kondisi tersebut memicu sorotan dari pengamat kebijakan publik. Muslih Amin menilai, ketidakpatuhan terhadap kebijakan ini perlu direspons secara tegas oleh Gubernur Banten agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. “Jika kondisi lapangan masih banyak terjadi pelanggaran, gubernur layak menyampaikan rasa kekecewaan sebagai bentuk ketegasan. Ini penting untuk menjaga trust publik, agar imbauan pemerintah tidak dianggap basa-basi,” ujar Muslih, Minggu (4/1).
Muslih mengakui, secara hukum Surat Edaran (SE) Gubernur Banten memang tidak memiliki kekuatan mengikat layaknya peraturan daerah. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tetap memerlukan sikap tegas agar memiliki wibawa di mata masyarakat.
Diketahui, larangan penggunaan kembang api dan petasan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten, yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Banten mengimbau sekaligus melarang masyarakat untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun saat perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan itu diterbitkan dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah potensi kecelakaan, kebakaran, serta gangguan keselamatan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, terutama di kawasan permukiman padat.
Meski pelaksanaannya dinilai belum efektif, Muslih tetap mengapresiasi langkah Pemprov Banten yang telah mengeluarkan kebijakan tersebut. “Gubernur tetap layak diapresiasi, meskipun kebijakan ini terkesan hanya menggugurkan kewajiban,” ujarnya.
Namun, ia menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama tidak efektifnya larangan tersebut. Menurut Muslih, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), seharusnya mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan dan penertiban di lapangan. “Yang ideal, arahan dibarengi dengan pengawasan dan tindakan minimal melalui peran Satpol PP,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, larangan penggunaan kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun 2025/2026 tidak berjalan optimal. Sejumlah warga tetap menyalakan kembang api, membuat suasana pergantian tahun tetap semarak meski ada larangan resmi dari pemerintah.
Selain dari Pemprov Banten, imbauan serupa juga disampaikan oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki. Ia meminta masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api dan petasan sebagai bentuk empati dan keprihatinan terhadap masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera yang tengah terdampak bencana alam.
“Kami mengajak masyarakat menunjukkan rasa simpati dan keprihatinan terhadap saudara-saudara kita yang tertimpa musibah bencana,” tandasnya. (*)

Discussion about this post