LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak berhasil menyita uang sebesar Rp1,33 miliar dari hasil pengungkapan kasus transaksi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk dikembalikan ke kas negara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menerangkan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lebak yang dilakukan oleh tersangka bernama Junayah.
Irfano menuturkan, tersangka Junayah memperoleh rokok ilegal tersebut dari produsen di Jawa Timur yang kini statusnya ditetapkan sebagai buron.
“Jadi rokok ilegal ini dia peroleh dari Jawa Timur. Nah, kemudian nanti diantarkan ke sini setelah itu dia akan edarkan,” tuturnya.
Dia menambahkan, tersangka sudah berulangkali melakukan penjualan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lebak hingga pada akhirnya aksi tersebut berhasil diungkap oleh Bea Cukai.
“Perbuatannya sudah beberapa kali. Akhirnya ketahuan karena memang ada yang informasikan. Jadi, pada saat itu memang BC [Bea Cukai] juga ada cepu yang melaporkan sehingga bisa langsung di OTT pada saat mereka menerima barang,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, kata Irfano, tersangka selama menjalankan aksinya telah berhasil menjual lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Lebak.
“Jadi Junayah itu jual Rp98.000 per slop,” ujarnya.
Atas hasil pengungkapan kasus tersebut pihak Kejaksaan bersama Bea Cukai kemudian melakukan penyitaan terhadap uang hasil transaksi rokok ilegal sebesar Rp1.331.594.313.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Himbara untuk dikembalikan ke kas negara.
“Kami kemudian memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap uang dimaksud karena fakta yang kami peroleh dari penyidik pada saat itu ada transaksi dari Junayah ke orang Jawa Timur yang DPO ini,” ucapnya.
Kemudian atas perbuatannya, tersangka kini telah diputuskan dalam pengadilan untuk mendapat hukuman pidana selama 3 tahun penjara.
“Kemarin kita sudah tuntut kemudian sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung diputus selama 3 tahun,” katanya.
Irfano menegaskan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Sehingga kami mendorong juga rekan-rekan dari Bea Cukai untuk melakukan menindakkan terkait yang lainnya,” tandasnya. (*)







Discussion about this post