Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kejari Lebak Sita Uang Transaksi Rokok Ilegal Senilai Rp1,33 M

by Taufiq Solehudin
Januari 5, 2026
in HUKRIM
Kejari Lebak Sita Uang Transaksi Rokok Ilegal Senilai Rp1,33 M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak bersama perwakilan Bea Cukai Merak melakukan pengembalian uang atas hasil penyitaan transaksi rokok ilegal ke Himbara senilai Rp1.33 miliar/BANTEN POS/TAUFIQ SOLEHUDIN

LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak berhasil menyita uang sebesar Rp1,33 miliar dari hasil pengungkapan kasus transaksi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menerangkan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lebak yang dilakukan oleh tersangka bernama Junayah.

Irfano menuturkan, tersangka Junayah memperoleh rokok ilegal tersebut dari produsen di Jawa Timur yang kini statusnya ditetapkan sebagai buron.

“Jadi rokok ilegal ini dia peroleh dari Jawa Timur. Nah, kemudian nanti diantarkan ke sini setelah itu dia akan edarkan,” tuturnya.

Dia menambahkan, tersangka sudah berulangkali melakukan penjualan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lebak hingga pada akhirnya aksi tersebut berhasil diungkap oleh Bea Cukai.

“Perbuatannya sudah beberapa kali. Akhirnya ketahuan karena memang ada yang informasikan. Jadi, pada saat itu memang BC [Bea Cukai] juga ada cepu yang melaporkan sehingga bisa langsung di OTT pada saat mereka menerima barang,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, kata Irfano, tersangka selama menjalankan aksinya telah berhasil menjual lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Lebak.

“Jadi Junayah itu jual Rp98.000 per slop,” ujarnya.

Atas hasil pengungkapan kasus tersebut pihak Kejaksaan bersama Bea Cukai kemudian melakukan penyitaan terhadap uang hasil transaksi rokok ilegal sebesar Rp1.331.594.313.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Himbara untuk dikembalikan ke kas negara.

“Kami kemudian memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap uang dimaksud karena fakta yang kami peroleh dari penyidik pada saat itu ada transaksi dari Junayah ke orang Jawa Timur yang DPO ini,” ucapnya.

Kemudian atas perbuatannya, tersangka kini telah diputuskan dalam pengadilan untuk mendapat hukuman pidana selama 3 tahun penjara.

“Kemarin kita sudah tuntut kemudian sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung diputus selama 3 tahun,” katanya.

Irfano menegaskan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

“Sehingga kami mendorong juga rekan-rekan dari Bea Cukai untuk melakukan menindakkan terkait yang lainnya,” tandasnya. (*)

Tags: Kabupaten LebakKejari Lebaklebak

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026
Entertainment

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran
PEMERINTAHAN

Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran

Februari 26, 2026
Next Post
Dituding Melakukan Pelanggaran Hak Karyawan dan Pencemaran Lingkungan, Pihak PT Radja Udang Malingping Bungkam

Dituding Melakukan Pelanggaran Hak Karyawan dan Pencemaran Lingkungan, Pihak PT Radja Udang Malingping Bungkam

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh