SERANG, BANPOS – Awal tahun 2026, Provinsi Banten dihadapkan pada rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda hampir seluruh wilayah kabupaten dan kota. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan, termasuk kegiatan pertambangan di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov Banten memastikan akan mendalami dugaan keterkaitan aktivitas tambang dengan banjir yang terjadi di wilayah tersebut. Pendalaman dilakukan di tengah situasi cuaca ekstrem yang memicu banjir, longsor, dan genangan di sejumlah daerah.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan kajian dilakukan berbasis data perizinan serta pengecekan langsung di lapangan. Berdasarkan catatan ESDM, saat ini hanya terdapat dua izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif di Kecamatan Ciwandan.
“Secara data, hanya ada dua tambang berizin aktif, yakni PT Batu Buana Makmur dan PT Delimas Lestari, dengan luas sekitar 32 hektare dari total wilayah Kecamatan Ciwandan yang mencapai kurang lebih 3.300 hektare. Meski demikian, kami tetap melakukan verifikasi lapangan,” ujar Ari, Minggu (4/1).
Ia menegaskan, pendalaman tersebut bukan untuk menyimpulkan secara dini penyebab banjir, melainkan memastikan seluruh pemegang izin pertambangan telah melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pencegahan dampak lingkungan, khususnya di tengah kondisi cuaca ekstrem.
Ari menjelaskan, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Nomor 500.10.3.2/1332-DESDM/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat tersebut telah disampaikan kepada seluruh perusahaan tambang sebagai upaya antisipasi potensi banjir dan longsor.
“Kami akan cek apakah kewajiban dalam surat edaran itu dijalankan atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas,” tegasnya.
Selain pengawasan terhadap tambang berizin, ESDM Banten juga membuka kemungkinan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah terdampak. Untuk itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum akan dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Jika nanti ditemukan pelanggaran, baik dari tambang berizin maupun aktivitas ilegal, kami tidak akan ragu bertindak dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum demi menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat,” pungkas Ari. (*)





Discussion about this post