SERANG, BANPOS – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan memastikan bahwa struktur organisasi dari salah satu BUMD milik Pemprov Banten akan dilakukan perombakan secara menyeluruh.
Hal itu menyusul semakin banyaknya permasalahan pada tubuh badan usaha milik daerah (BUMD) Banten yakni PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Saat ini, PT ABM menjadi salah satu sorotan publik usai adanya dugaan tindak pidana korupsi serta tudingan hilangnya penyertaan modal dari Pemprov Banten sebesar Rp60 miliar.
“Klau untuk perombakan besar-besaran, itu mungkin sebuah keniscayaan. Karena memang, selain ada masalah hukum, sebuah organisasi juga kan perlu dilakukan penyegaran agar etos kerjanya berbeda ya, antara yang lama dengan yang baru,” ujarnya, Kamis (1/1).
Deden menyampaikan, pihaknya juga telah memerintahkan agar PT ABM tidak melakukan transaksi apapun selain transaksi rutin operasional perusahaan.
“Dan di samping itu, saya juga sudah meminta ke Pak Komisaris untuk meng-cut off dulu alur keuangan yang ada di ABM. Jadi di-cut off, dan ini sudah disampaikan juga ke Pak Gubernur. Mereka (PT ABM, red) tidak boleh ada lagi transaksi lain kecuali yang rutin kayak gaji, terus bayar listrik, kayak gitulah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deden menyampaikan bahwa pengisian jabatan Direktur Utama (Dirut) dan jabatan lainnya akan dilakukan usai permasalahan yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten selesai.
“Nanti kita nunggu arahan dari Pak Gubernur dan Pak Wagub. Gitu. Tapi itu (perombakan, red) sebuah keniscayaan,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A Dimyati Natakusumah secara tegas melarang PT ABM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dimyati menegaskan, larangan ini akan ia dicabut apabila PT ABM menyelesaikan berbagai persoalan terutama terkait dengan masalah keuangan.
Menurut Wagub, jika ada pihak-pihak yang mendorong pelaksanaan RUPS ABM, maka bisa dipastikan mereka mempunyai kepentingan sendiri, entah itu ingin menjadi direksi atau komisaris.
Sedangkan, ia menginginkan, BUMD Banten yang kerap kali bikin rugi ini diisi oleh orang-orang professional yang mempunyai pengalaman dalam bidang usaha.
“Jangan dulu. ABM itu harus diisi oleh orang-orang yang professional di bidang usaha,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, penggunaan keuangan ABM juga harus terlebih dahulu dilakukan audit, baik oleh inspektorat ataupun penegak hukum.
Sehingga, harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana yang menurutnya raib tersebut.
“Saya mendorong penegakan hukumnya harus jelas. Jika ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, maka itu harus dikembalikan,” tegasnya.
Jika hal itu tidak dilakukan, kata dia, maka yang rugi adalah Masyarakat.
Pasalnya, anggaran Rp60 miliar itu sangat besar dan bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur jalan. (*)









Discussion about this post