SERANG, BANPOS – Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masyarakat di Provinsi Banten diharapkan bisa menjadi penguat dan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya melindungi para pekerja khususnya pekerja informal dan kelompok rentan di Banten.
Saat ini, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten masih tergolong rendah.
Diketahui, hingga akhir 2025, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru menjangkau sekitar 42 persen dari total masyarakat pekerja.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Banten dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ditemui di kantornya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, menyebut jika angka tersebut menunjukkan bahwa masih besarnya tantangan perlindungan sosial di Provinsi Banten.
Meski demikian, ia optimistis target peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat tercapai dalam waktu dekat.
“Untuk saat ini, masyarakat Banten yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 42 persen. Harapannya di tahun 2026 bisa meningkat di atas 50 persen, sesuai target RPJMD Provinsi Banten,” ujar Eko, Rabu, (31/12).
Ia menjelaskan, dukungan Pemprov Banten menjadi kunci utama dalam mendorong peningkatan kepesertaan, khususnya melalui kebijakan daerah yang berpihak pada pekerja informal.
Salah satu bentuk dukungan itu adalah diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Kami bersyukur Pemprov Banten terus mendukung. Bukan hanya jaminan kesehatan, tapi juga jaminan sosial ketenagakerjaan. Perda ini menjadi penguat agar masyarakat pekerja, terutama sektor informal, bisa terlindungi,” tegasnya.
Menurut Eko, sebelum adanya Perda, Pemprov Banten telah mendaftarkan sejumlah kelompok pekerja informal seperti nelayan, petani, dan pengemudi ojek ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini dinilai penting karena pekerja informal tidak memiliki sistem perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun kematian.
“Kalau mereka meninggal dunia, sementara keluarga hanya bergantung pada satu orang, itu bisa menimbulkan kemiskinan mendadak. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga yang ditinggalkan setidaknya masih bisa menyambung hidup karena ada santunan dan beasiswa untuk anak-anaknya,” jelas Eko.
Eko menyebut, Pemprov Banten saat ini telah menjamin hampir 8.000 masyarakat pekerja informal melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berharap dengan adanya Perda, jumlah tersebut diharapkan terus bertambah hingga target perlindungan minimal 50 persen warga Banten dapat tercapai.
“Dengan Perda ini, siapapun yang memimpin Banten ke depan tetap punya kewajiban membayarkan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan,” paparnya.
Sementara itu, komitmen perluasan perlindungan masyarakat pekerja renta juga sempat ditegaskan dalam ajang Paritrana Award Tingkat Provinsi Banten Tahun Penilaian 2024 yang digelar Pemprov Banten bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini menjadi sarana evaluasi sekaligus dorongan bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha agar lebih aktif melindungi pekerja.
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa dari total 5,92 juta pekerja di Banten, sekitar 2,73 juta atau 46,03 persen telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Meski menunjukkan tren positif, upaya kolaboratif dinilai masih perlu diperkuat.
“Kita menargetkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai 50 persen dalam waktu dekat. Ini bagian dari roadmap RPJMD, dengan target jangka panjang 65 persen pada 2030,” ujar Andra.
Ia menegaskan, pertumbuhan sektor industri, perdagangan, jasa, hingga UMKM di Banten harus sejalan dengan sistem perlindungan sosial yang memadai, agar risiko sosial ekonomi pekerja dapat ditekan.
“Kita berharap mereka yang bekerja di sektor informal juga bisa mendapatkan jaminan sosial yang layak,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi tenaga kerja.
“Perda ini menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, serta memperkuat peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,” kata Deden.
Ia menambahkan, Pemprov Banten akan segera menindaklanjuti regulasi tersebut dengan pengundangan dan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis.
“Tentu ini agar implementasi di lapangan nanti dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” tandasnya. (*)


Discussion about this post