CILEGON, BANPOS – Menjelang pergantian tahun menuju 2026, kondisi keamanan dan keselamatan di jalan raya Kota Cilegon menjadi sorotan tajam.
Berdasarkan evaluasi akhir tahun yang dirilis oleh Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, tren insiden di jalan raya menunjukkan grafik yang mengkhawatirkan.
Jalanan kota industri ini tampaknya semakin “ganas” bagi para pengendara, ditandai dengan naiknya statistik kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) sepanjang tahun 2025 dibandingkan periode sebelumnya.
Angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Cilegon tercatat mengalami kenaikan sebanyak tujuh kasus.
Jika pada tahun 2024 insiden kecelakaan berada di angka 216 kejadian, maka sepanjang tahun 2025 ini angka tersebut merangkak naik menyentuh 223 kejadian.
Kenaikan angka kejadian ini berbanding lurus dengan tingkat fatalitas atau risiko kematian di jalan raya.
Fakta yang memilukan terungkap dari data kepolisian, di mana sebanyak 33 orang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden lalu lintas sepanjang tahun ini.
Angka ini meningkat jika disandingkan dengan fatalitas tahun 2024 yang mencatatkan 32 korban jiwa.
Selain korban meninggal, dampak fisik bagi penyintas juga signifikan.
Tercatat sebanyak 38 orang harus menderita luka berat, sementara 223 orang lainnya mengalami luka ringan.
Dampak kerugian tidak hanya berhenti pada nyawa dan fisik, namun juga menghantam sektor ekonomi para korban.
Total kerugian materiil akibat rentetan kecelakaan sepanjang 2025 ini mencapai angka fantastis, yakni Rp303.250.000.
Angka ini mencerminkan betapa mahalnya harga yang harus dibayar akibat kelalaian di jalan raya, kerusakan kendaraan, hingga dampak pada fasilitas umum.
Analisis mendalam mengenai pemicu kecelakaan menjadi poin krusial dalam evaluasi ini.
Pihak kepolisian memetakan beberapa faktor dominan, mulai dari kecelakaan tunggal, kondisi alam yang tidak menentu, adanya aktivitas peningkatan infrastruktur yang mengubah kontur jalan, hingga faktor klasik yakni pelanggaran lalu lintas.
Namun, sorotan utama tertuju pada perilaku pengendara.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Silitonga, memberikan atensi khusus terhadap fenomena ini.
Dalam keterangannya pada Selasa (30/12), ia menekankan bahwa kedisiplinan masih menjadi barang mahal di jalan raya.
“Terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas, hal ini menunjukkan masih kurangnya disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sejalan dengan naiknya jumlah kecelakaan lalu lintas serta fatalitas korban meninggal dunia dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap AKBP Martua Silitonga, Kapolres Cilegon, Selasa (30/12).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa mayoritas kecelakaan sebenarnya bisa dicegah jika kesadaran akan aturan main di jalan raya ditingkatkan.
Penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sabuk pengaman bukan sekadar aturan formalitas agar tidak ditilang, melainkan proteksi vital untuk meminimalisir fatalitas saat insiden tak terduga terjadi.
Selain itu, kondisi kendaraan yang prima menjadi syarat mutlak yang sering dilupakan. Banyak insiden terjadi karena kegagalan fungsi kendaraan atau kelalaian pengemudi dalam melakukan pengecekan rutin.
Penggunaan gawai saat berkendara juga menjadi penyumbang risiko yang signifikan, memecah konsentrasi pengemudi hanya dalam hitungan detik yang bisa berujung fatal.
Menutup laporannya, AKBP Martua Silitonga memberikan imbauan tegas namun persuasif kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pesan ini menjadi resolusi penting yang harus dibawa memasuki tahun 2026 agar jalanan Cilegon menjadi tempat yang lebih aman bagi semua.
”Pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta hindari penggunaan ponsel saat berkendara, demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas bersama,” tandasnya. (*)



Discussion about this post