LEBAK, BANPOS — Polres Lebak telah mengungkap sembilan kasus tindak pidana khusus (Pidsus) yang terjadi di Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2025. Dan salah satu kasus perkara yang berhasil diungkap itu berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI).
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengungkapkan, untuk kasus PETI pihaknya telah menangani empat perkara.
Dari jumlah kasus tersebut dua di antaranya telah selesai ditangani. Sedangkan dua perkara lainnya masih dalam proses penanganan.
“Terkait penambangan ilegal kami sudah ada 4 perkara. Dua sudah selesai, yang dua sedang berproses untuk selesai,” ujar Wisnu.
Kemudian untuk lokasinya, Wisnu menyampaikan, terjadi di wilayah Lebak Selatan yakni Kecamatan Citorek dan Cilograng. “Itu di daerah Selatan. Daerah Citorek satu, dan daerah Cilograng,” ucapnya.
Wisnu menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas instruksi Polda Banten. Sebab, masalah tersebut telah mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
“Kami melakukan penindakan sendiri atas perintah dari pak Kapolres dan instruksi dari pak Kapolda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kata Wisnu, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Supaya kasus tersebut tidak terulang kembali, ia mengajak kepada masyarakat untuk ikut bersama pihak Kepolisian menjaga kelestarian alam supaya dampak kerusakan dapat diantisipasi.
“Kita selalu menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan alam jangan dirusak,” pungkasnya. (*)











Discussion about this post