Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Segini Jumlah Penanganan Kasus PETI Oleh Polres Lebak Selama 2025

by Taufiq Solehudin
Desember 30, 2025
in HUKRIM, PERISTIWA
Segini Jumlah Penanganan Kasus PETI Oleh Polres Lebak Selama 2025

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya/BANTEN POS/TAUFIQ SOLEHUDIN

LEBAK, BANPOS — Polres Lebak telah mengungkap sembilan kasus tindak pidana khusus (Pidsus) yang terjadi di Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2025. Dan salah satu kasus perkara yang berhasil diungkap itu berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI).

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengungkapkan, untuk kasus PETI pihaknya telah menangani empat perkara.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Dari jumlah kasus tersebut dua di antaranya telah selesai ditangani. Sedangkan dua perkara lainnya masih dalam proses penanganan.

“Terkait penambangan ilegal kami sudah ada 4 perkara. Dua sudah selesai, yang dua sedang berproses untuk selesai,” ujar Wisnu.

Kemudian untuk lokasinya, Wisnu menyampaikan, terjadi di wilayah Lebak Selatan yakni Kecamatan Citorek dan Cilograng. “Itu di daerah Selatan. Daerah Citorek satu, dan daerah Cilograng,” ucapnya.

Wisnu menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas instruksi Polda Banten. Sebab, masalah tersebut telah mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.

“Kami melakukan penindakan sendiri atas perintah dari pak Kapolres dan instruksi dari pak Kapolda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kata Wisnu, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Supaya kasus tersebut tidak terulang kembali, ia mengajak kepada masyarakat untuk ikut bersama pihak Kepolisian menjaga kelestarian alam supaya dampak kerusakan dapat diantisipasi.

“Kita selalu menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan alam jangan dirusak,” pungkasnya. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
BPN Serang Wanti-wanti Investor: Abaikan PTP, Risiko Bangunan Dibongkar Mengintai

BPN Serang Wanti-wanti Investor: Abaikan PTP, Risiko Bangunan Dibongkar Mengintai

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh