SERANG, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar operasi penindakan peredaran minuman keras (miras), petasan, dan kembang api menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Operasi digelar Senin (29/12) malam sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi yang dipimpin Kabagops Polres Serang Kompol Edi Susanto menyasar sejumlah wilayah rawan, di antaranya Kecamatan Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande.
Petugas menyisir warung kelontong, kios, hingga pedagang dadakan yang diduga menjual miras dan petasan secara ilegal.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dan jenis.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk pendataan dan proses hukum lebih lanjut, sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan.
Kompol Edi Susanto mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari cipta kondisi menjelang pergantian tahun.
Menurutnya, peredaran miras dan petasan berpotensi memicu gangguan kamtibmas serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran miras maupun penggunaan petasan dan kembang api saat malam tahun baru.
“Kami tegaskan tidak ada pesta kembang api maupun petasan di wilayah hukum Polres Serang,” ujar Condro.
Ia juga memastikan tidak ada izin bagi hotel, penginapan, maupun tempat hiburan untuk menggelar pesta kembang api atau petasan.
“Kami tidak memberikan izin kepada hotel atau penginapan untuk mengadakan pesta kembang api. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Menurut Condro, penggunaan petasan dan kembang api kerap memicu kebisingan, keresahan warga, hingga risiko kebakaran. Karena itu, langkah tegas diperlukan agar perayaan Tahun Baru 2026 berlangsung aman dan kondusif.
Polres Serang mengimbau masyarakat merayakan pergantian tahun secara sederhana dan tidak mengganggu ketertiban umum.(*)











Discussion about this post