CILEGON, BANPOS – Polres Cilegon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek serta barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam dalam rangka Operasi Lilin Maung 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di Mapolres Cilegon, Senin (29/12/2025).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode. Ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sementara narkotika dan barang terlarang lainnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Sedangkan senjata tajam dihancurkan menggunakan mesin gerinda (grinder).
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, minuman keras merupakan salah satu pemicu utama tindak kriminalitas yang dapat menjadi ancaman serius. Khususnya bagi ketertiban masyarakat dan masa depan generasi bangsa.
“Minuman keras sering menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan. Oleh karena itu, Polres Cilegon bersikap tegas dalam memberantas peredaran miras ilegal serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Martua.
Bukan Sekedar Seremonial Pemusnahan Ribuan Botol Miras
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Namun demikian, upaya tersebut tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata.
“Kami menyadari bahwa menjaga kamtibmas membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat,” katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya minuman keras berbagai merek sebanyak 2.240 botol, miras jenis tuak sebanyak 15 liter. Kemudian narkotika jenis ganja seberat 676,45 gram, tembakau sintetis atau gorila seberat 247,02 gram. Serta obat-obatan dengan kandungan psikotropika sebanyak 500 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan obat keras berupa hexymer sebanyak 10.000 butir, tramadol HCl sebanyak 8.000 butir. Kemudian, trihexyphenidyl sebanyak 10.000 butir, obat Double Y (Yorindo) sebanyak 1.000 butir, serta senjata tajam jenis celurit sebanyak 44 buah.
Martua menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan penyakit masyarakat sepanjang tahun 2025. “Selama tahun 2025, kami menangani 71 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 82 orang,” terangnya.
Ia berharap, melalui kegiatan pemusnahan tersebut, peredaran miras ilegal dan narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon dapat ditekan. Sehingga tercipta situasi keamanan yang aman dan kondusif. “Dengan demikian, lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif dapat terwujud bagi seluruh masyarakat,” ujarnya. (*)

Discussion about this post