SERANG, BANPOS – Di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri dan properti di wilayah penyangga ibu kota, legalitas tanah menjadi aspek krusial bagi masyarakat dan investor. Kabupaten Serang, sebagai salah satu daerah strategis investasi di Provinsi Banten, terus memperkuat penataan administrasi pertanahan guna mencegah sengketa lahan dan pelanggaran tata ruang.
Merespons tingginya dinamika pemanfaatan lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang mengintensifkan sosialisasi Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik lahan maupun pelaku usaha agar terhindar dari persoalan legal di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menegaskan bahwa PTP memiliki peran penting sebagai tahapan awal sebelum suatu lahan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha maupun pembangunan properti.
“PTP berfungsi sebagai checklist teknis untuk memastikan rencana penggunaan tanah legal, aman, dan sesuai peruntukan sebelum izin diterbitkan. Dokumen ini juga dibutuhkan dalam pengurusan izin lokasi maupun perubahan penggunaan tanah,” kata Elfidian, Senin (29/12).
Menurutnya, banyak permasalahan pembangunan dan investasi bermula dari ketidaksesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Tanpa melalui proses PTP, pemilik lahan dan pengusaha berisiko menghadapi pembongkaran bangunan atau pencabutan izin usaha akibat pelanggaran zonasi.
Elfidian menjelaskan, PTP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen analisis teknis yang memastikan pemanfaatan tanah selaras dengan kebijakan pembangunan daerah. Hal ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih fungsi lahan, seperti penggunaan kawasan pertanian berkelanjutan untuk industri atau peruntukan lain yang tidak sesuai.
“Fungsi PTP sangat komprehensif, mulai dari analisis kesesuaian tata ruang, pengendalian pemanfaatan lahan, hingga rekomendasi terkait penguasaan tanah timbul atau perubahan penggunaan tanah,” ujarnya.
Ia menambahkan, PTP memiliki keterkaitan langsung dengan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS). Tanpa PTP yang jelas, proses penerbitan KKPR berpotensi terhambat dan berdampak pada tertundanya operasional usaha.
“PTP adalah bahan dasar yang wajib dalam penerbitan persetujuan KKPR. Karena itu, masyarakat dan pengusaha yang ingin berinvestasi di suatu wilayah harus memulai dengan mengurus PTP terlebih dahulu,” tegasnya.
Langkah ini dinilai strategis untuk memitigasi risiko kerugian finansial bagi investor. Dengan mengantongi PTP sejak awal, calon investor memperoleh kepastian hukum terkait kesesuaian peruntukan lahan sebelum melakukan pembelian atau pembangunan.
“Agar mengetahui apakah wilayah yang dipilih sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” tambah Elfidian.
Untuk mempermudah akses informasi, BPN Kabupaten Serang juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait prosedur PTP. Layanan konsultasi dapat diakses melalui kanal komunikasi resmi, termasuk media sosial.
“Silakan sampaikan melalui kanal resmi yang kami miliki, seperti media sosial, agar masyarakat tidak ragu berkonsultasi,” tutup mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon tersebut. (*)











Discussion about this post