LEBAK, BANPOS — Polres Lebak akan melakukan razia terhadap penjualan kembang api di Kabupaten Lebak. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap imbauan Polda Banten mengenai larangan pesta kembang api pada perayaan malam tahun baru 2026.
“Ya kita nanti melakukan penyisiran terhadap penjual-penjual kembang api yang tidak berizin,” kata Kepala Polres Lebak AKBP Herfio Zaki pada Senin (29/12).
Zaki menjelaskan, imbauan itu disampaikan karena situasi nasional saat ini tengah berduka. Lantaran tiga wilayah di Sumatera: Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dilanda bencana banjir dan longsor.
“Karena kita masih suasana prihatin terhadap teman-teman dan saudara-saudara kita yang ada di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Jadi kita bersama-sama turut prihatin terhadap bencana yang ada,”
Kemudian dalam pelaksanaannya nanti, kata Zaki, Polres Lebak akan memberikan imbauan terlebih dahulu kepada para penjual kembangi api.
Namun jika imbauan itu tidak indiahkan, maka Polres Lebak tidak akan sungkan menindak tugas mereka supaya jera.
“Kalau tidak dihiraukan juga kita tindak secara aturan berlaku,” tegasnya.
Zaki menambahkan, selain kepada para penjual, imbauan itu juga disampaikan kepada pihak pengelola wisata yang ada di Kabupaten Lebak untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan menggelar pesta kembang api.
“sudah saya imbau ke pengelola juga untuk tidak menggunakan kembang api dalam perayaan malam tahun baru,” ujarnya.
Sebagai gantinya, kata Zaki, pada malam perayaan tahun baru nanti pihaknya berencana akan menggelar acara doa bersama dengan mengundang sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat guna bersama-sama mendoakan kebaikan untuk bangsa.
“Insyaallah nanti malam tahun baru di Polres Lebak kita adakan doa bersama dengan anggota dan beberapa perwakilan dari ulama yang ada di Lebak,” pungkasnya. (*)









Discussion about this post