SERANG, BANPOS – Menjelang pergantian tahun, Muspika Kecamatan Pamarayan menggelar Operasi Cipta Kondisi gabungan, Senin (29/12/2025). Dalam operasi itu, petugas menyasar warung kelontong dan pedagang dadakan yang diduga menjual barang terlarang.
Selanjutnya, operasi Cipta Kondisi melibatkan Polsek Pamarayan, Koramil, Kecamatan, dan Satpol PP setempat. Kemudian, petugas menargetkan pencegahan peredaran minuman keras, petasan, serta kembang api ilegal. Sementara itu, petugas menyisir titik rawan penjualan di permukiman dan jalur aktivitas masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Pamarayan AKP Yusuf Ependi menyampaikan tujuan operasi menjelang malam Tahun Baru.
“Operasi Pekat ini kami laksanakan sebagai bentuk upaya cipta kondisi agar masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman,” ujar Yusuf Ependi.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan sasaran utama operasi mencakup miras tanpa izin serta petasan berbahaya.
“Adapun kegiatan Ops Pekat gabungan Muspika ini menyasar minuman keras serta petasan dan kembang api yang berada di wilayah hukum Polsek Pamarayan,” jelasnya.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan barang bukti minuman keras berbagai merek dan ukuran. Di antaranya, petugas menyita 9 botol Anggur Kolesom besar, 3 botol Anggur Merah, dan 2 botol Anggur Kolesom sedang.
Selain itu, petugas menyita puluhan petasan berbagai jenis dari pedagang dadakan ilegal. Kemudian, petugas mengamankan seluruh barang bukti ke Polsek Pamarayan untuk dimusnahkan.
Selanjutnya, Kapolsek menegaskan peredaran miras dan petasan kerap memicu gangguan kamtibmas pergantian tahun. “Kami ingin meminimalisir potensi keributan, kecelakaan, maupun gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh konsumsi miras dan penggunaan petasan,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau pedagang mematuhi aturan dan masyarakat merayakan Tahun Baru secara tertib. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Rayakan tahun baru dengan tertib, aman, dan tidak melanggar aturan,” imbaunya. (*)

Discussion about this post