Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Sah! UMK di Banten Naik: Cilegon Tertinggi, Lebak Masih Terendah

by Muhamad Wahyu
Desember 24, 2025
in EKONOMI, HEADLINE
Sah! UMK di Banten Naik: Cilegon Tertinggi, Lebak Masih Terendah

SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026, yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Baca Juga

Upah Minimum Cilegon Sudah Ditetapkan, Tidak ada Toleransi Untuk Pelanggarannya

Upah Minimum Cilegon Sudah Ditetapkan, Tidak ada Toleransi Untuk Pelanggarannya

Januari 8, 2026
Sebagai bank penyalur BSU, BRI kembali dipercaya untuk turut aktif membantu menjaga daya beli masyarakat.

Sebagai bank penyalur BSU, BRI kembali dipercaya untuk turut aktif membantu menjaga daya beli masyarakat.

Juli 9, 2025

Tok! Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota se-Banten, Lebak Terkecil

November 30, 2023
Ketua SPN Lebak, Sidik Uwen

Duh! Pj Bupati Lebak Dimaki-maki Buruh Gegara Putuskan UMK Sepihak

November 29, 2023

Dalam keputusan tersebut, seluruh kabupaten dan kota di Banten mengalami kenaikan UMK dibandingkan tahun 2025, dengan persentase kenaikan berkisar antara 4,79 persen hingga 6,67 persen.

UMK tertinggi tahun 2026 ditetapkan di Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari UMK 2025 sebesar Rp5.128.084,48.

Posisi kedua ditempati Kota Tangerang dengan UMK 2026 sebesar Rp5.399.405,69, disusul Kota Tangerang Selatan sebesar Rp5.247.870,00.

Sementara itu, untuk wilayah kabupaten, Kabupaten Tangerang mencatat UMK 2026 sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen dari tahun sebelumnya.

Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp5.178.521,19, mengalami kenaikan 6,61 persen.

Adapun UMK terendah di Provinsi Banten tahun 2026 berada di Kabupaten Lebak, yakni Rp3.330.010,62, disusul Kabupaten Pandeglang sebesar Rp3.360.078,06.

Meski demikian, kedua daerah tersebut tetap mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2025, masing-masing sebesar 4,97 persen dan 4,79 persen.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni dan berlaku mulai 1 Januari 2026. (*)

Tags: umkUpah Minimum Kabupatenupah minimum kota

Berita Terkait

Upah Minimum Cilegon Sudah Ditetapkan, Tidak ada Toleransi Untuk Pelanggarannya
EKONOMI

Upah Minimum Cilegon Sudah Ditetapkan, Tidak ada Toleransi Untuk Pelanggarannya

Januari 8, 2026
Sebagai bank penyalur BSU, BRI kembali dipercaya untuk turut aktif membantu menjaga daya beli masyarakat.
EKONOMI

Sebagai bank penyalur BSU, BRI kembali dipercaya untuk turut aktif membantu menjaga daya beli masyarakat.

Juli 9, 2025
PEMERINTAHAN

Tok! Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota se-Banten, Lebak Terkecil

November 30, 2023
Ketua SPN Lebak, Sidik Uwen
PERISTIWA

Duh! Pj Bupati Lebak Dimaki-maki Buruh Gegara Putuskan UMK Sepihak

November 29, 2023
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi (Azmi)
PERISTIWA

Kenaikan 7 Persen Kurang, Buruh Tangerang Kepingin Upah Naik Minimal 13 Persen

November 27, 2023
Sejumlah buruh dari berbagai aliansi saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang untuk menuntut kenaikan UMK 2024. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
PERISTIWA

Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan UMK dan UMP tahun 2024, Minta Pemerintah Abaikan PP 51

November 27, 2023
Next Post
Tidak Ada Pemakluman untuk Kinerja Buruk DPRD Lebak

Tidak Ada Pemakluman untuk Kinerja Buruk DPRD Lebak

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh