SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026, yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, seluruh kabupaten dan kota di Banten mengalami kenaikan UMK dibandingkan tahun 2025, dengan persentase kenaikan berkisar antara 4,79 persen hingga 6,67 persen.
UMK tertinggi tahun 2026 ditetapkan di Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari UMK 2025 sebesar Rp5.128.084,48.
Posisi kedua ditempati Kota Tangerang dengan UMK 2026 sebesar Rp5.399.405,69, disusul Kota Tangerang Selatan sebesar Rp5.247.870,00.
Sementara itu, untuk wilayah kabupaten, Kabupaten Tangerang mencatat UMK 2026 sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen dari tahun sebelumnya.
Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp5.178.521,19, mengalami kenaikan 6,61 persen.
Adapun UMK terendah di Provinsi Banten tahun 2026 berada di Kabupaten Lebak, yakni Rp3.330.010,62, disusul Kabupaten Pandeglang sebesar Rp3.360.078,06.
Meski demikian, kedua daerah tersebut tetap mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2025, masing-masing sebesar 4,97 persen dan 4,79 persen.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni dan berlaku mulai 1 Januari 2026. (*)







Discussion about this post