LEBAK, BANPOS — Kinerja DPRD Kabupaten Lebak terus mendapat sorotan publik. Hal itu dikarenakan dalam setahun terakhir, mereka dinilai kurang optimal dalam menjalankan tugas fungsi legislasi.
Dari 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), hingga menjelang akhir tahun 2025 baru ada satu yang berhasil disahkan menjadi perda, yakni terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Capaian tersebut berbanding terbalik dengan anggaran yang dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan para anggota legislatif yang nominalnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan data yang diperoleh pada tahun 2025 Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak mendapat alokasi anggaran sebesar Rp77 miliar.
Dari anggaran tersebut Rp29 miliar di antaranya untuk kepentingan perjalanan dinas, kemudian untuk tunjangan komunikasi sekitar Rp6,3 miliar. Sementara sisanya untuk pembayaran gaji dan lain-lain serta proyek kegiatan di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak.
Melihat hasil capaian tersebut pengamat kebijakan publik dari Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi (KOMPAK), Nurul Huda, menilai akuntabilitas dan efektifitas kinerja para anggota legislatif di Kabupaten Lebak patut untuk dipertanyakan. Sebab, menurutnya raperda yang diusulkan baik atas inisiatif legislatif maupun eksekutif harus diselesaikan di tahun berjalan.
Terlebih anggaran yang dialokasikan untuk menunjang tugas kerja anggota legislatif setiap tahunnya terbilang cukup besar. “Sehingga mereka (DPRD) perlu menjelaskan kepada publik, apa yang sebenarnya menjadi kesulitan dalam penerbitan peraturan daerah?” ujarnya kepada BANPOS.
Selain itu Huda juga menilai, rendahnya capaian realisasi tersebut dapat menjadi penanda bahwa terdapat fungsi legislasi yang tidak berjalan di internal DPRD Kabupaten Lebak.
Menurutnya, tidak berjalannya fungsi legislasi itu bisa disebabkan oleh beberapa hal. Pertama karena lemahnya komitmen DPRD sebagai lembaga legislasi dan pemda sebagai lembaga eksekutif dalam membuat kebijakan yang menjadi prioritas dalam pembangunan di Kabupaten Lebak.
Kemudian kurangnya political will dari DPRD dalam membahas raperda yang sudah masuk dalam program di tahun anggaran. “Ketiga, rendahnya efektivitas pembahasan setiap perda berpengaruh terhadap estimasi waktu dalam menyelesaikan suatu perda,” terangnya.
Oleh sebab itu menurut Huda, DPRD perlu melakukan pembenahan serius agar fungsi legislasi dapat berjalan lebih efektif dan berpihak pada kepentingan publik. Salah satu langkah mendasar yang harus dilakukan adalah menetapkan target penyelesaian setiap raperda sejak awal tahun anggaran.
“DPRD wajib menentukan target penyelesaian raperda yang masuk dalam propemperda di tahun yang akan datang, sehingga bisa disinkronisasi dengan waktu yang diperlukan serta anggaran yang dibutuhkan,” ujarnya.
Selain itu, Hudal menekankan pentingnya selektivitas dalam mengusulkan raperda. Ia menilai, setiap raperda yang dibahas harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan prioritas daerah, serta memiliki asas kebermanfaatan yang jelas bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan DPRD agar tetap berpegang teguh pada tugas pokok dan fungsinya sebagai pembentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah. Menurutnya, kepentingan politik tidak seharusnya mengalahkan kewajiban memperjuangkan kepentingan publik.
“DPRD harus komitmen pada tugas dan fungsinya sebagai legislator. Jangan mengabaikan tupoksi ini dengan lebih mendahulukan kepentingan politik, tetapi tidak bisa bekerja secara maksimal untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Huda menambahkan, penetapan jadwal pembahasan atau line schedule yang jelas juga menjadi hal krusial agar proses legislasi dapat berjalan terukur, terencana, dan terlaksana dengan baik. Tanpa jadwal yang pasti, pembahasan raperda berpotensi berlarut-larut dan tidak mencapai target.
Lebih lanjut, ia mendorong adanya pelibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dan pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, sosialisasi yang masif dapat menjadi alternatif untuk memastikan aspirasi publik benar-benar terakomodasi.
“Pelibatan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan maupun pembuatan perda melalui sosialisasi yang masif bisa menjadi salah satu alternatif dalam pembahasan peraturan daerah,” pungkasnya.(*)

Discussion about this post