CILEGON, BANPOS – Menjelang pergantian tahun, alarm bahaya peredaran gelap narkotika kembali berbunyi keras menandakan Cilegon Darurat Narkoba. Sebagai kota industri sekaligus gerbang utama penghubung Pulau Jawa dan Sumatera.
Kota Cilegon menghadapi tantangan berat dalam membendung arus peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan pemetaan terbaru Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon tahun 2025, situasi keamanan terkait narkotika di kota baja ini menunjukkan grafik yang mengkhawatirkan. Terlebih dengan ditetapkannya status cilegon darurat narkoba dengan zona hitam dan zona merah di mayoritas wilayah administrasinya.
Laporan terbaru yang dirilis BNN Kota Cilegon mengungkap fakta mengejutkan bahwa dari total delapan kecamatan yang ada, lima di antaranya masuk dalam kategori rawan tingkat tinggi.
Sorotan utama tertuju pada Kecamatan Pulomerak, wilayah yang menjadi lokasi Pelabuhan Merak, yang kini resmi menyandang status zona hitam atau kategori bahaya.
Indikasi Kerawanan Cilegon Darurat Narkoba
Status ini mengindikasikan bahwa wilayah tersebut memiliki tingkat kerawanan tertinggi dibandingkan wilayah lainnya, dipicu oleh tingginya mobilitas dan posisinya sebagai jalur perlintasan strategis antarprovinsi.
Sementara itu, empat kecamatan lainnya tidak kalah mengkhawatirkan karena masuk dalam kategori zona merah atau waspada. Keempat wilayah tersebut adalah Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon, dan Kecamatan Jombang.
Konsentrasi penduduk yang padat serta aktivitas ekonomi yang tinggi di wilayah-wilayah ini disinyalir menjadi celah bagi para sindikat narkoba untuk melancarkan operasinya, menyasar berbagai kalangan usia produktif mulai dari remaja hingga dewasa muda.
Kepala BNN Kota Cilegon, Raden Bogie Setia Perwira Nusa, menegaskan bahwa pemetaan ini bukan sekadar statistik, melainkan gambaran nyata ancaman yang mengintai di setiap sudut kota.
Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa hampir seluruh wilayah memiliki potensi kerawanan, namun tingkatannya berbeda-beda.
“Sebenarnya tidak ada satu wilayah yang tidak masuk dalam wilayah rawan, tapi 8 kecamatan di Kota Cilegon telah dipetakan 4 wilayah masuk zona merah dan 1 hitam,” ungkapnya kepada awak media saat Konferensi Pers di Sosoro Mall Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Selasa (23/12/2025).
Posisi Vital Disalahgunakan
Penetapan status zona hitam untuk Pulomerak didasarkan pada analisis mendalam dan data lapangan yang dihimpun sepanjang tahun. Posisi geografis Pulomerak yang vital sering kali disalahgunakan sebagai pintu masuk utama penyelundupan.
“Kami memetakan hasil zona wilayah itu berdasarkan dari hasil survey, yang bahaya ada di Kecamatan Pulomerak,” katanya.
Lebih lanjut, Bogie memberikan gambaran yang lebih luas mengenai situasi di Provinsi Banten. Tingginya angka kerawanan di Cilegon berkontribusi signifikan terhadap peta kerawanan narkoba di tingkat provinsi.
Hal ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di titik-titik simpul transportasi.
“Kalau di Banten ada 20 wilayah yang masuk zona bahaya, termasuk di Kota Cilegon di Kecamatan Pulomerak,” terangnya.
Meski dominasi zona merah dan hitam membayangi Cilegon, masih terdapat secercah harapan dari wilayah yang mampu mempertahankan status lebih aman.
Data BNN menunjukkan tiga kecamatan lainnya berada pada level risiko yang lebih rendah. Kecamatan Purwakarta dan Kecamatan Grogol masuk dalam kategori zona kuning atau siaga.
Sementara Kecamatan Citangkil menjadi satu-satunya wilayah yang berhasil mempertahankan status zona biru atau aman dari cengkeraman masif peredaran narkoba.
Dalam upaya menanggulangi kondisi darurat ini, BNN Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berfokus pada penindakan represif semata.
Strategi pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat terus digalakkan. Bogie menjelaskan bahwa pendekatan humanis namun tegas menjadi kunci dalam visi lembaganya.
“Kami secara konsisten bertransformasi menjadi institusi yang lebih responsif dan kolaboratif dalam menjalankan P4GN atau Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” jelasnya.
Penentuan Status Tidak Sembarangan
Penentuan status zona ini tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat indikator-indikator krusial yang menjadi parameter BNN dalam menilai tingkat kerawanan suatu kawasan.
Indikator tersebut mencakup adanya aktivitas tindak pidana narkoba yang berulang, keberadaan bandar yang beroperasi, hingga temuan barang bukti di lokasi. Selain itu, faktor lingkungan yang mendukung terjadinya transaksi gelap juga menjadi pertimbangan utama.
Yang paling mengkhawatirkan, indikator kerawanan ini juga mencakup aspek keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan pengamanan. Serta fungsi wilayah tersebut dalam rantai distribusi narkoba nasional.
“Serta keterlibatan oknum petugas antar provinsi dan menjadi tempat entry poin atau jalur masuk, jalur lintas transitnya narkotika,” tandasnya. (*)



Discussion about this post