SERANG, BANPOS – Tiga pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten berencana memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten. Ketiga daerah tersebut yakni Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat tertutup yang digelar di Ruang Rapat Wakil Gubernur Banten, Senin (22/12), dipimpin Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma. Pemindahan RKUD dijadwalkan ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 24 Desember 2025.
Dimyati mengatakan, Kabupaten Pandeglang telah menyatakan komitmen penuh untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten. Sementara itu, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon secara prinsip menyepakati langkah tersebut, meski masih menyelesaikan koordinasi internal. “Untuk Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Cilegon diharapkan pada Rabu ini sudah MoU kesepakatan dengan Bank Banten,” kata Dimyati usai rapat.
Menurut Dimyati, penempatan RKUD di Bank Banten merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung bank milik daerah. Dengan RKUD tersentral di Bank Banten, pengelolaan dan distribusi keuangan daerah dinilai akan lebih cepat dan efisien. “Kalau RKUD disimpan di Bank Banten, perputaran keuangan daerah bisa lebih efektif. Ini juga bentuk dukungan nyata terhadap bank daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah kabupaten/kota juga diberi ruang untuk memiliki saham Bank Banten, menyesuaikan kemampuan dan kebijakan masing-masing daerah, mengingat Bank Banten telah berstatus sebagai perusahaan terbuka.
Dimyati menegaskan Bank Banten merupakan bank milik masyarakat Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham pengendali. Karena itu, keberlanjutan dan pertumbuhan Bank Banten menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemerintah daerah. “Bank Banten ini bukan milik pribadi siapa pun, tetapi milik masyarakat Banten. Dengan RKUD di Bank Banten, distribusi keuangan akan lebih mudah dan cepat,” katanya.
Meski mendorong pemindahan RKUD, Dimyati menegaskan pemerintah daerah tetap diperbolehkan menjalin kerja sama bisnis dengan bank lain. Namun, untuk pengelolaan RKUD, ia mengharapkan ditempatkan di Bank Banten. “Kegiatan bisnis dengan bank lain silakan, tapi untuk RKUD saya mengajukan agar di Bank Banten,” ujarnya.
Di sisi lain, Dimyati juga menekankan pentingnya pembenahan internal Bank Banten, terutama pada aspek tata kelola dan sistem teknologi informasi. Ia menyebut kepercayaan daerah harus dijaga melalui kinerja manajemen yang sehat. “CAMEL-nya harus bagus, mulai dari permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, hingga likuiditas. Terutama manajemennya, agar kepercayaan daerah semakin meningkat,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan pemindahan RKUD dari tiga daerah tersebut akan memperkuat basis dana Bank Banten, menyusul Kabupaten Lebak dan Kota Serang yang lebih dulu menempatkan kas daerahnya. “Insyaallah paling lambat Rabu ini akan dilakukan penandatanganan PKS RKUD dengan Kabupaten Pandeglang. Untuk Kabupaten Serang dan Kota Cilegon masih koordinasi, namun diharapkan bisa difasilitasi di hari yang sama,” kata Busthami.
Ia menjelaskan, sebelum penandatanganan, Bank Banten telah melalui tahapan pra-RKUD dengan sejumlah daerah. Besaran dana yang ditempatkan akan disesuaikan dengan keputusan masing-masing pemerintah daerah. “Seperti di Kabupaten Lebak dan Kota Serang, ada proses cut off, perhitungan, dan tahapan teknis lainnya,” tandasnya. (*)









Discussion about this post