Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice

by Andhini Lintuk
Desember 23, 2025
in PERISTIWA
Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice

SERANG, BANPOS – Kasus penetapan tersangka terhadap seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Muhammad Dzaky Hafizh, yang kini berstatus tahanan politik (tapol), memasuki babak baru.

Penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, Rizal Hakiki bersama Dzaky secara resmi mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Serang.

Baca Juga

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Februari 9, 2026
Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari

Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari

Februari 7, 2026
Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki

Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki

Januari 29, 2026
Mahasiswa KKM 68 Untirta Gelar Penyuluhan Pencegahan Diabetes dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Mangkunegara

Mahasiswa KKM 68 Untirta Gelar Penyuluhan Pencegahan Diabetes dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Mangkunegara

Januari 26, 2026

Dzaky ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian menyusul partisipasinya dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di Ciceri, Kota Serang, pada 30 Agustus 2025 lalu.

Rizal mengatakan bahwa permohonan keadilan restoratif ini didasarkan pada pertimbangan fundamental hukum pidana modern yang mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan secara seimbang dengan kepastian hukum.

“Kami berpendapat kasus yang saat ini menjerat Dzaky bukan berdasarkan adanya niat jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum yang nyata (actus reus),” jelas Rizal, Selasa (23/12/2025).

Rizal menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini lebih dilatarbelakangi oleh upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, dan bukan didorong oleh tindak kriminal murni.

Pihak LBH Pijar juga menyoroti penggunaan instrumen hukum pidana dalam kasus ini, yang dinilai sebagai alat represif dan menyalahi prinsip dasar hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).

“Upaya pemidanaan semacam ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan keputusan buruk bagi masyarakat sipil yang resah terhadap kebijakan negara yang kian destruktif,” tambah Rizal.

Diakhir, Rizal menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperhebat persatuan dan bersolidaritas dalam melawan kesewenang-wenangan penguasa. (*)

Tags: Polresta Serang Kotarestorative justiceuntirta

Berita Terkait

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh
PENDIDIKAN

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Februari 9, 2026
Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari
PENDIDIKAN

Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari

Februari 7, 2026
Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki
PEMERINTAHAN

Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki

Januari 29, 2026
Mahasiswa KKM 68 Untirta Gelar Penyuluhan Pencegahan Diabetes dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Mangkunegara
PENDIDIKAN

Mahasiswa KKM 68 Untirta Gelar Penyuluhan Pencegahan Diabetes dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Mangkunegara

Januari 26, 2026
Mahasiswa KKM 97 UNTIRTA Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Dusun Cikukuk Landeh
PENDIDIKAN

Mahasiswa KKM 97 UNTIRTA Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Dusun Cikukuk Landeh

Januari 26, 2026
Mahasiswa KKM 97 UNTIRTA Sosialisasikan Anti Bullying di SDN Pasanggrahan
PENDIDIKAN

Mahasiswa KKM 97 UNTIRTA Sosialisasikan Anti Bullying di SDN Pasanggrahan

Januari 26, 2026
Next Post
Kadis PUPR Kota Cilegon Tb Dendi Rudiatna. (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

Pembangunan Kawasan Tugu Baja Cilegon Hemat Anggaran Rp500 Juta

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh