SERANG, BANPOS – Kasus penetapan tersangka terhadap seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Muhammad Dzaky Hafizh, yang kini berstatus tahanan politik (tapol), memasuki babak baru.
Penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, Rizal Hakiki bersama Dzaky secara resmi mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Serang.
Dzaky ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian menyusul partisipasinya dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di Ciceri, Kota Serang, pada 30 Agustus 2025 lalu.
Rizal mengatakan bahwa permohonan keadilan restoratif ini didasarkan pada pertimbangan fundamental hukum pidana modern yang mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan secara seimbang dengan kepastian hukum.
“Kami berpendapat kasus yang saat ini menjerat Dzaky bukan berdasarkan adanya niat jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum yang nyata (actus reus),” jelas Rizal, Selasa (23/12/2025).
Rizal menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini lebih dilatarbelakangi oleh upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, dan bukan didorong oleh tindak kriminal murni.
Pihak LBH Pijar juga menyoroti penggunaan instrumen hukum pidana dalam kasus ini, yang dinilai sebagai alat represif dan menyalahi prinsip dasar hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).
“Upaya pemidanaan semacam ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan keputusan buruk bagi masyarakat sipil yang resah terhadap kebijakan negara yang kian destruktif,” tambah Rizal.
Diakhir, Rizal menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperhebat persatuan dan bersolidaritas dalam melawan kesewenang-wenangan penguasa. (*)


Discussion about this post