SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggelar pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di kantor Kejari Serang, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini menjadi pemusnahan rutin terakhir sepanjang tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, IG Punia, mengatakan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki putusan pengadilan tetap dan tidak lagi menempuh upaya hukum lanjutan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini rutin kami laksanakan empat kali dalam setahun, dan kali ini merupakan yang terakhir di tahun 2025,” ujar Punia.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 100 item dari berbagai perkara pidana. Namun, jumlah terbesar berasal dari kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Untuk jenis narkotika, Kejari Serang memusnahkan sabu seberat sekitar 3.090,352 gram, ganja 180,47 gram, serta tembakau sintetis sebanyak 37,6 gram. Selain itu, turut dimusnahkan ribuan obat keras terlarang, yakni 9.332 butir Tramadol dan 5.180 butir Hexymer.
Menurut Punia, pemusnahan tidak hanya menyasar perkara narkotika. Barang bukti dari tindak pidana umum (Pidum) juga ikut dihancurkan sebagai bagian dari penuntasan perkara kejahatan yang telah inkracht.
Barang bukti Pidum yang dimusnahkan antara lain 15 senjata tajam, delapan kunci letter T yang kerap digunakan sebagai alat kejahatan, 19 timbangan digital, 16 potong pakaian, puluhan karung beras, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk kecurangan seperti sekop, alat colokan beras, mesin jahit, dan tusukan beras.
“Seluruh barang bukti yang dieksekusi berasal dari perkara yang sudah final dan dilaksanakan sesuai dengan amar putusan pengadilan,” tutup Punia.(*)

Discussion about this post