Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Serang

by Andhini Lintuk
Desember 19, 2025
in HUKRIM
Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Serang

SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggelar pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di kantor Kejari Serang, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini menjadi pemusnahan rutin terakhir sepanjang tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, IG Punia, mengatakan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki putusan pengadilan tetap dan tidak lagi menempuh upaya hukum lanjutan.

Baca Juga

Selama 2025, Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar

Selama 2025, Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar

Desember 9, 2025
Kejari Serang Turun Tangan Tengahi Perselisihan Pasar Induk Rau

Kejari Serang Turun Tangan Tengahi Perselisihan Pasar Induk Rau

Oktober 28, 2025
Korupsi Sapi, Seorang ASN dan Pegawai Swasta Ditangkap Kejari Serang

Korupsi Sapi, Seorang ASN dan Pegawai Swasta Ditangkap Kejari Serang

Oktober 7, 2025
Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

September 26, 2025

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini rutin kami laksanakan empat kali dalam setahun, dan kali ini merupakan yang terakhir di tahun 2025,” ujar Punia.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 100 item dari berbagai perkara pidana. Namun, jumlah terbesar berasal dari kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Untuk jenis narkotika, Kejari Serang memusnahkan sabu seberat sekitar 3.090,352 gram, ganja 180,47 gram, serta tembakau sintetis sebanyak 37,6 gram. Selain itu, turut dimusnahkan ribuan obat keras terlarang, yakni 9.332 butir Tramadol dan 5.180 butir Hexymer.

Menurut Punia, pemusnahan tidak hanya menyasar perkara narkotika. Barang bukti dari tindak pidana umum (Pidum) juga ikut dihancurkan sebagai bagian dari penuntasan perkara kejahatan yang telah inkracht.

Barang bukti Pidum yang dimusnahkan antara lain 15 senjata tajam, delapan kunci letter T yang kerap digunakan sebagai alat kejahatan, 19 timbangan digital, 16 potong pakaian, puluhan karung beras, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk kecurangan seperti sekop, alat colokan beras, mesin jahit, dan tusukan beras.

“Seluruh barang bukti yang dieksekusi berasal dari perkara yang sudah final dan dilaksanakan sesuai dengan amar putusan pengadilan,” tutup Punia.(*)

Tags: barang buktiKejari Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Selama 2025, Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar
HEADLINE

Selama 2025, Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar

Desember 9, 2025
Kejari Serang Turun Tangan Tengahi Perselisihan Pasar Induk Rau
HUKRIM

Kejari Serang Turun Tangan Tengahi Perselisihan Pasar Induk Rau

Oktober 28, 2025
Korupsi Sapi, Seorang ASN dan Pegawai Swasta Ditangkap Kejari Serang
HUKRIM

Korupsi Sapi, Seorang ASN dan Pegawai Swasta Ditangkap Kejari Serang

Oktober 7, 2025
Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice
HUKRIM

Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

September 26, 2025
Diduga Korupsi Rp2,3 Miliar, Direktur Salah Satu BUMD Serang Jadi Tersangka
HEADLINE

Diduga Korupsi Rp2,3 Miliar, Direktur Salah Satu BUMD Serang Jadi Tersangka

September 16, 2025
Perkuat Fakta, PN Serang Gelar Pemeriksaan Setempat Kasus Pertamax Oplosan Ciceri
HEADLINE

Perkuat Fakta, PN Serang Gelar Pemeriksaan Setempat Kasus Pertamax Oplosan Ciceri

Agustus 21, 2025
Next Post
Walikota Serang Ancam Pidanakan Oknum Penyempit Sungai

Walikota Serang Ancam Pidanakan Oknum Penyempit Sungai

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh