Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

PTUN Tolak Gugatan, Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sah

by Edwin Mahesa
Desember 19, 2025
in HEADLINE, PEMERINTAHAN, POLITIK
PTUN Tolak Gugatan, Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sah

JAKARTA, BANPOS – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) berhasil memenangkan gugatan terkait keabsahan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan. Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan Paseba Tangerang Utara.

 

Baca Juga

APBD Banten Masih Dievaluasi Kemendagri

Desember 23, 2025
Pemprov Banten Kirim Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumatera–Aceh

Pemprov Banten Kirim Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumatera–Aceh

Desember 4, 2025
Berakhir Damai, Sekda Banten Minta Kasus di SMAN 1 Cimarga Jadi Evaluasi Bersama

Berakhir Damai, Sekda Banten Minta Kasus di SMAN 1 Cimarga Jadi Evaluasi Bersama

Oktober 16, 2025
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Loka Taru soal Pencopotan Mendes PDT Yandri Susanto

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Loka Taru soal Pencopotan Mendes PDT Yandri Susanto

Oktober 13, 2025

JPN pada Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara, Direktorat Tata Usaha Negara JAM Datun, berhasil mempertahankan keabsahan penunjukan dan pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Pemprov Banten dalam perkara pembatalan keputusan tata usaha negara.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, persidangan dinyatakan selesai. “Kamis, 18 Desember 2025, tim JPN JAM Datun Kejagung berdasarkan surat kuasa khusus mewakili Presiden RI Prabowo Subianto berhasil memenangkan gugatan pembatalan pengangkatan dan penunjukan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Pemprov Banten,” ujar Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Direktorat TUN JAM Datun, Badrut Tamam kepada awak media Jumat, (19/12).

Adapun objek sengketa dalam perkara TUN tersebut adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten atas nama Deden Apriandhi Hartawan selaku Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Penggugat menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan meminta pembatalan.

Badrut Tamam menyampaikan bahwa Subdirektorat Bantuan Hukum TUN telah mempersiapkan perkara secara matang sejak awal, termasuk menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti surat di persidangan. “Majelis hakim menegaskan bahwa pengangkatan dan penunjukan Deden Apriandhi Hartawan melalui Keputusan Presiden telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, JPN JAM Datun bertindak sebagai tergugat yang mewakili kepentingan Presiden Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia kepada Jaksa Agung RI tertanggal 4 September 2025 serta Surat Kuasa Substitusi Jaksa Agung RI kepada Jaksa Pengacara Negara Nomor SK-91/A/JA/09/2025.

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 250/G/2025/PTUN.JKT dengan amar putusan yang pada pokoknya menerima eksepsi tergugat bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Untuk diketahui Direktorat Tata Usaha Negara pada JAM Datun, yang saat ini dipimpin oleh Yuni Daru, memiliki tugas menangani perkara yang mewakili kepentingan Presiden Republik Indonesia, baik sengketa tata usaha negara di PTUN maupun pengujian materiil peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi. (*)

Tags: PTUN JakartaSekda Banten

Berita Terkait

HEADLINE

APBD Banten Masih Dievaluasi Kemendagri

Desember 23, 2025
Pemprov Banten Kirim Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumatera–Aceh
PEMERINTAHAN

Pemprov Banten Kirim Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumatera–Aceh

Desember 4, 2025
Berakhir Damai, Sekda Banten Minta Kasus di SMAN 1 Cimarga Jadi Evaluasi Bersama
PENDIDIKAN

Berakhir Damai, Sekda Banten Minta Kasus di SMAN 1 Cimarga Jadi Evaluasi Bersama

Oktober 16, 2025
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Loka Taru soal Pencopotan Mendes PDT Yandri Susanto
HUKRIM

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Loka Taru soal Pencopotan Mendes PDT Yandri Susanto

Oktober 13, 2025
Ini Kata Sekda Banten Soal Banyak Pegawai Pemprov yang Nunggak Pajak
PEMERINTAHAN

Ini Kata Sekda Banten Soal Banyak Pegawai Pemprov yang Nunggak Pajak

September 17, 2025
Banten Dorong Ketahanan Keluarga di Era Digital
PEMERINTAHAN

Banten Dorong Ketahanan Keluarga di Era Digital

Agustus 14, 2025
Next Post
Gubernur Ingatkan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran

Gubernur Ingatkan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh