LEBAK, BANPOS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memastikan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dilaksanakan pada 22 Desember 2025.
Kepastian tersebut disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak.
Berdasarkan data BKPSDM, sebanyak 3.474 pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Lebak diproyeksikan segera beralih status menjadi PPPK paruh waktu.
Proses ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penataan kepegawaian di daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak, Fakhri Fitriayana, membenarkan agenda pelantikan tersebut. Ia menyebutkan, seluruh tahapan saat ini tengah dimatangkan dan dikoordinasikan lintas bagian.
“Insyaallah tanggal 22 Desember 2025 dimulainya. Hal-hal lain sedang dikoordinasikan dengan bagian yang nanganin dengan pimpinan,” ujar Fakhri, Kamis (18/12).
Menurut Fakhri, sejumlah aspek teknis masih terus dibahas, termasuk penentuan lokasi pelantikan serta skema pelaksanaan acara agar berjalan tertib dan lancar.
“Persiapan kita lagi siapin SK Petikan dan rencana pelaksanaan acara. Cuma detailnya masih dalam pembahasan,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin.
Ia menegaskan, seluruh tahapan administrasi masih berproses, termasuk pencetakan surat keputusan (SK).
“Insyaallah, koordinasi tentang waktu dan tempat serta mekanisme pelantikan ya. Serta proses cetak SK,” ucapnya.(*)




Discussion about this post