Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pagi yang Mencekam di Kasemen: Kilas Balik Banjir Bandang Kota Serang 2022

by Diebaj Ghuroofie
Desember 19, 2025
in PERISTIWA
Pagi yang Mencekam di Kasemen: Kilas Balik Banjir Bandang Kota Serang 2022

Tinggi Muka Air (TMA) Bendungan Sindangheula pada Kamis (18/12). Istimewa

SERANG, BANPOS – Ingatan Ririn Purnamasari masih merekam jelas peristiwa yang terjadi pada 1 Maret 2022 lalu. Kejar-kejaran dengan waktu demi menyelamatkan diri, keluarga, harta benda dan surat-surat administrasi merupakan gambaran bagaimana warga Kasemen mengawali hari itu.

Tak yang menyangka pada hari itu, air Cibanten tiba-tiba meluap dengan cepat, tak memberikan waktu bagi warga untuk mencerna apa yang terjadi. Tak ada peringatan, tak ada pemberitahuan, dari yang setinggi mata kaki, seketika menyentuh ketiak.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Ririn mengenang bagaimana ia dan ibu serta kakaknya harus memutuskan apa yang lebih dahulu diselamatkan. Penyusunan skala prioritas secara spontan berhasil dilakukan, dan mereka pun berhasil mengungsi ke rumah tetangganya, meninggalkan rumah mereka yang sedikit demi sedikit roboh dilahap terjangan banjir.

Kala itu, sebanyak dua ribu lebih keluarga terdampak banjir bandang tersebut, yang tersebar di empat kecamatan yakni Kasemen, Serang, Cipocok dan Taktakan. Peristiwa itu juga merenggut nyawa tiga orang anak yang hanyut.

Tak terhitung berapa kerugian materiil yang timbul, akibat banjir yang dicatat sebagai bencana terburuk dalam sejarah Kota Serang tersebut.

Perempuan penggugat Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung-Cidanau-Cidurian (BBWSC3) ini menuturkan bahwa situasi yang terjadi saat ini, membuat trauma keluarganya kembali muncul. Hujan yang tak kunjung berhenti, Cibanten yang mulai meninggi, membuat was-was warga yang dekat dengan sungai tersebut.

“Kondisi seperti ini membuat saya kembali merasakan kekhawatiran yang sama seperti saat itu. Intensitas hujan yang tinggi membuat saya takut kejadian serupa terulang, terutama karena dampak banjir bandang sebelumnya masih membekas, baik secara fisik maupun psikologis,” ujarnya, Kamis (18/12).

Meskipun beberapa kali ia melihat imbauan untuk tetap tenang, tak dapat menyurutkan rasa khawatir darinya. Toh pada 2022 lalu pun, imbauan-imbauan untuk tetap tenang dan pernyataan bahwa bukan Bendungan Sindangheula penyebab banjir bandang, juga berseliweran.

Sehingga, ia sangat berharap pemerintah dan pengelola bendungan, dalam hal ini BBWSC3, dapat lebih jujur terkait dengan perkembangan kondisi bendungan. Sebab ia menegaskan, keselamatan warga harus menjadi hal yang utama.

“Kalau tidak ada pengawasan dan langkah antisipasi yang serius dari pihak terkait, potensi terjadinya banjir bandang kembali sangat mungkin terjadi dan tentu akan membahayakan keselamatan warga di wilayah hilir yang terdampak limpasan air. Kami harap pemerintah dan pengelola jujur dan tepat dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Kepala BBWSC3, Dedi Yudha Lesmana, memastikan Unit Pengelola Bendungan Sindangheula terus melakukan pemantauan intensif dan pola operasi yang sesuai.

“Sebagai langkah antisipatif, kami terus meningkatkan kesiapsiagaan, melakukan pemantauan intensif terhadap kondisi cuaca, debit inflow dan outflow, serta berkoordinasi dengan instansi terkait (BPPD, Dinas PU, Basarnas) untuk antisipasi terhadap potensi Banjir,” ujarnya, Kamis (18/12).

Pembaruan data terbaru pada Kamis (18/12) pukul 22.59 WIB, Tinggi Muka Air (TMA) Bendungan Sindangheula mencapai 107,405 meter. Tinggi tersebut telah melewati puncak pelimpah yang setinggi 106,613 meter, sehingga terdapat limpasan air hampir satu meter.

Data pihak BBWSC3 tersebut melaporkan Bendungan Sindangheula sudah tak dapat menampung air, sehingga air langsung melimpas melalui Spillway. Dengan kapasitas 9.987.023,88 m³, debit air yang berada di waduk Sindangheula mencapai 10.904.553,04 m³, atau terisi 109,2 persen.

TMA Bendungan Sindangheula pada data tersebut hampir sama dengan TMA pada saat peristiwa tahun 2022 lalu, yang mencapai 108,613 meter. Berdasarkan klasifikasi siaga, TMA itu berada pada kondisi Waspada.

Menurut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 50/G/TF/2023/PTUN.SRG, banjir bandang tahun 2022 ditetapkan sebagai imbas kelalaian dari BBWSC3, dalam mengelola bendungan. Putusan itu merupakan hasil gugatan yang diajukan oleh Ririn Purnamasari, didampingi oleh LBH Pijar Harapan Rakyat.

Salah satu ahli yang dihadirkan oleh penggugat dalam persidangan, Djoko Suryanto, pada saat menyampaikan keahliannya pada persidangan Rabu 28 Februari 2024 lalu, menuturkan bahwa berdasarkan sejumlah keterangan dan data yang didapati, kuat dugaan kesalahan pengelolaan bendungan menjadi penyebab terjadinya banjir bandang.

Djoko merasa yakin karena dua hal. Pertama, data yang dipaparkan oleh Kepala BBSWC3 pada saat itu, I Ketut Jayada, menunjukkan bahwa kondisi TMA Bendungan Sindangheula sejak Januari hingga 1 Maret 2022, konsisten setara dengan tinggi spillway, yang artinya penuh dan air melimpas.

Menurut Djoko, TMA yang setara dengan spillway terlebih pada saat musim penghujan, merupakan hal yang salah karena tidak akan bisa menampung hujan yang turun, dan berpotensi membuat hujan langsung run off ke hilir.

Kedua, Djoko menuturkan bahwa ia yakin jika kesalahan pengelolaan lah penyebab banjir bandang terjadi, lantaran adanya pengakuan dari I Ketut Jayada. Menurut Djoko, pasca-tragedi banjir bandang Kota Serang, I Ketut Jayada mengakui pihaknya mengubah cara pengelolaan bendungan, dengan menyediakan kolam banjir di waduk bendungan.

Djoko juga menyampaikan jika sebenarnya pada akhir tahun 2021, Kementerian PUPR telah mengeluarkan perintah kepada pengelola bendungan se-Indonesia, untuk mengosongkan bendungan. Hal itu untuk mengantisipasi bencana La Nina yang diprediksi puncaknya di awal tahun 2022.

“Saya sejak dulu sudah sering menyampaikan bahwa kalau di musim hujan, turunkan muka air bendungan. Nah ini lebih ekstrem, diminta untuk dikosongkan,” ujar Djoko pada saat itu.

Berdasarkan data yang dirilis oleh BBWSC3, air yang melimpas dari Bendungan Sindangheula sebesar kurang lebih 3,3 juta meter kubuk air. Djoko mensimulasikan, apabila pengelola Bendungan Sindangheula beritikad untuk menurunkan TMA setinggi 2,575 meter saja, maka air tersebut dapat tertampung di bendungan, dan tidak melimpas ke hilir.

Di muka persidangan, Djoko pun menyampaikan bahwa bendungan, di manapun itu, memiliki fungsi sebagai pengendali banjir. Sebab dengan adanya bendungan, maka hujan yang turun akan tertampung, dan tidak langsung mengalir ke hilir.

Ditemui setelah persidangan yang digelar pada Rabu 28 Februari 2024, Djoko menerangkan bahwa untuk menurunkan TMA 2,575 meter, dibutuhkan waktu selama kurang lebih 10 hari. Sehingga, jika memang sejak 20 Februari 2022 pengelola konsisten menurunkan TMA, pada 1 Maret tidak akan terjadi banjir bandang.

“Sekarang hujan sudah bisa diprediksi, jadi kalau sudah ada peringatan mengenai hujan atau cuaca, seharusnya pengelola bisa mengantisipasinya,” ungkap Djoko.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa BBWSC3 tidak melakukan antisipasi intensitas hujan yang tinggi, dengan menurunkan TMA Bendungan Sindangheula ke ketinggian efektif, untuk bersiap menampung air dari hulu.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, jika TMA diturunkan ke ketinggian efektif, maka air yang turun baik dari hulu maupun hujan, tidak langsung runoff ke pelimpas sehingga memenuhi Sungai Cibanten dan mengakibatkan banjir. Hal itu sebagaimana keterangan Djoko Suryanto.

Meski putusan itu sempat dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta nomor 254/B/TF/2024/PT.TUN.JKT, namun putusan PTUN Serang itu dikembalikan melalui putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 615 K/TUN/TF/2024. BBWSC3 diputus melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan lalai dalam mengelola Bendungan Sindangheula.

Bahkan, BBWSC3 telah mengakui kesalahan mereka dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian tersebut, melalui publikasi di sejumlah media massa, sebagaimana perintah dalam putusan tersebut.

Ririn sebagai penyintas dan penggugat, menegaskan bahwa apa yang terjadi pada tahun 2022 dan apa yang diputuskan oleh pengadilan, harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah, khususnya BBWSC3, bahwa pengambilan keputusan yang tepat dan kejujuran terhadap kondisi yang terjadi, diperlukan guna memitigasi hal-hal buruk di masa yang akan datang.

“Sehingga kami masyarakat tidak dirugikan, tidak menjadi korban. Tentunya kami sebagai penyintas ingin agar ketika di kondisi seperti saat ini, bisa tidur nyenyak, karena yakin bahwa pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengelola bendungan,” tandasnya. (*)

Tags: BBWSC3Bendungan SindangheulaKota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Pekan Depan, Ribuan Honorer Lebak Dilantik PPPK Paruh Waktu

Pekan Depan, Ribuan Honorer Lebak Dilantik PPPK Paruh Waktu

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh