LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memastikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di UPT RSUD Malingping masih terus berjalan. Hingga kini, tim jaksa masih fokus pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada di ranah Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). “Untuk sementara, dari bidang Pidsus masih dalam tahap pengumpulan data,” ujar Puguh saat dikonfirmasi BANPOS, Rabu (18/12).
Ia menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan secara terbuka pihak-pihak yang telah maupun akan dimintai keterangan. “Saat ini masih tertutup karena masih pengumpulan data,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Lebak tengah menangani dugaan korupsi di RSUD Malingping yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan gedung serta belanja obat-obatan. Dua kegiatan itu dilaksanakan pada tahun 2023 dan 2024 lalu.
Sementara, seiring berjalannya proses tersebut, muncul pula sorotan publik terhadap dugaan kejanggalan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas (randis) RSUD Malingping Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diperoleh BANPOS, sub-kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan, pajak, dan perizinan kendaraan dinas RSUD Malingping dianggarkan sebesar Rp670,82 juta, turun dari sebelumnya Rp770,82 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pemeliharaan 32 unit kendaraan dinas sepanjang Januari hingga Desember 2024.(*)



Discussion about this post