JAKARTA, BANPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp900 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan oknum jaksa di wilayah Banten dan Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam rangkaian penindakan yang dilakukan tim KPK.
“Tim juga mengamankan barang bukti uang dalam bentuk tunai sekitar Rp900 juta,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, OTT tersebut dilakukan di dua wilayah dan menjaring sembilan orang yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Menurut Budi, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk menentukan status hukum mereka.
“Untuk kronologi lengkap dan konstruksi perkara, akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah membenarkan adanya OTT di wilayah Banten. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang diamankan merupakan oknum jaksa.
“Memang ada pengamanan. Ada oknum jaksa,” ujar Fitroh Rohcahyanto di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sekadar informasi, sepanjang tahun 2025, KPK tercatat telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan di berbagai daerah.
OTT tersebut antara lain menyasar pejabat daerah, kepala daerah, hingga aparat penegak hukum, dengan dugaan kasus mulai dari suap proyek infrastruktur, pengelolaan kawasan hutan, pemerasan sertifikasi, hingga gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah. (*)






Discussion about this post