LEBAK, BANPOS — Hasil penilaian survei integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kabupaten Lebak di tahun ini mengalami perbaikan bila dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2024 Kabupaten Lebak masuk dalam kategori rentan terjadinya korupsi dengan skor SPI KPK 71,53.
Sementara di tahun 2025, status Kabupaten Lebak masuk dalam kategori waspada dengan skor SPI KPK 77,65. Capaian tersebut sekaligus menjadi yang tertinggi se-Provinsi Banten.
Bahkan, capaian itu juga melampaui hasil survei penilaian Provinsi Banten yang hanya mampu memperoleh skor 73,22 dengan status waspada.
Fungsional Auditor Pertama pada Inspektorat Kabupaten Lebak, Ucu Thariqul Hayat, menjelaskan, tingginya capaian tersebut disebabkan karena beberapa hal, salah satunya adalah tidak adanya faktor koreksi dari hasil penilaian tersebut.
Faktor koreksi, kata Ucu, merupakan komponen tambahan yang dapat mempengaruhi hasil indeks integritas. Di dalam faktor koreksi terdapat dua hal yang menjadi sorotan: pelaksanaan SPI dan fakta korupsi. “Kita tidak ada faktor koreksi yang mengecilkan dari penilaian tersebut karena salah satunya adalah tidak adanya tindak pidana korupsi,” terangnya, Rabu (17/12)
Kemudian selain itu tingginya kesadaran responden juga turut mempengaruhi hasil penilaian survei di tahun ini. “Tentunya atas kerja sama semua pihak,” ucapnya menambahkan.
Namun meski di tahun ini mengalami peningkatan, kata Ucu, pihaknya tidak berpuas diri. Inspektorat tetap akan terus melakukan pengawasan supaya praktik tindak pidana korupsi tidak benar-benar terjadi.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan edukasi, pengawasan serta penindakan. “Karenakan trisula KPK itu pertama pencegahan, pendidikan, dan penindakan. Jangan sampai kita yang nomor tiga gitu kan,” ucapnya.
Sementara itu aktivis anti korupsi dari Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi (KOMPAK), Nurul Huda, menilai, capaian tersebut secara keseluruhan belum mencerminkan upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Lebak.
Menurutnya, hasil penilaian itu baru sebatas persepsi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkecil ruang-ruang praktik korupsi dalam proses pembangunan daerah.
Selain itu, ia menambahkan, masih banyak celah kebijakan yang belum mampu memperkuat penanganan tindak korupsi di daerah. “Apalagi beberapa kasus yang belakangan masih terjadi menandakan praktik korupsi belum sepenuhnya ditangani dengan sistematis dan masif,” ujarnya kepada BANPOS.
Oleh karenanya Huda mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak untuk semakin meneguhkan komitmennya dalam mencegah terjadinya praktik korupsi di Kabupaten Lebak.
Upaya yang bisa dilakukan salah satunya, yakni dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam melakukan pengawasan. “Pelibatan masyarakat secara penuh dalam proses penganggaran, mulai dari musrenbang hingga perumusan program di lintas dinas, termasuk keterbukaan akses informasi akan mendorong adanya partisipasi masyarakat melakukan pengawasan,” pungkasnya. (*)

Discussion about this post