Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Disoal Warga, Pengelola Tambang Gunung Taka Tegaskan Izin Lengkap dan Patuh Aturan

by Lukman Hapidin
Desember 18, 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Disoal Warga, Pengelola Tambang Gunung Taka Tegaskan Izin Lengkap dan Patuh Aturan

CILEGON, BANPOS — Perwakilan PT Delimas Lestari, Nadmudin, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan batu gunung Taka yang berlokasi di Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan mengantongi perizinan yang lengkap.

 

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Nadmudin menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan dikelola dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Hal itu ia sampaikan merespons adanya sorotan dan keberatan dari sejumlah warga terkait aktivitas pertambangan tersebut. “Aktivitas pertambangan itu sudah puluhan tahun berjalan di lokasi tersebut. Saya sebagai pengelola merupakan pengusaha pribumi yang patuh terhadap regulasi pemerintahan, baik dari sisi kepatutan hukum maupun kelengkapan perizinan,” ujar Nadmudin kepada BANPOS, Kamis (18/12).

Nadmudin yang juga merupakan anggota DPRD Kota Cilegon menegaskan bahwa dirinya sebagai warga negara memiliki kewajiban untuk menaati hukum yang berlaku. “Saya ini juga masyarakat biasa yang memang harus patuh dengan hukum,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan perizinan telah ditempuh sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah, mulai dari tahap awal hingga operasional. Menurutnya, proses perizinan dilakukan secara bertahap dan transparan. “Karena kepatutan itu, saya menjalankan seluruh regulasi dan ketentuan yang berlaku di Kementerian SDM. Pengurusan izin saya tempuh dari nol, mulai dari eksplorasi, studi kelayakan (FS), hingga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP),” jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Ia menegaskan, aktivitas pertambangan yang dikelola PT Delimas Lestari telah dipastikan memiliki izin lengkap. Jika masih terdapat pihak yang meragukan legalitasnya, ia mempersilakan untuk melakukan pengecekan langsung ke instansi berwenang. “Kalau memang ada yang mempertanyakan kelengkapan izin, silakan ditanyakan langsung ke Dinas SDM Provinsi Banten,” ujarnya.

Selain aspek legalitas, Nadmudin juga menekankan komitmen perusahaan terhadap kelestarian lingkungan. Menurutnya, tanggung jawab lingkungan telah menjadi bagian dari operasional perusahaan selama puluhan tahun. “Komitmen terhadap lingkungan itu sudah kami jaga selama puluhan tahun. Itu merupakan kewajiban perusahaan dan tidak harus selalu dipublikasikan ke media,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam operasional pertambangan, perusahaan diwajibkan menyusun dan memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun. Sementara itu, izin IUP Operasi Produksi berlaku selama lima tahun. “Setiap tahun ada RKAB yang harus disetujui oleh SDM. Berdasarkan izin tersebut, setiap tahun kami mengajukan RKAB,” terangnya.

Terkait status lahan, Nadmudin memastikan bahwa tanah yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tersebut merupakan milik pribadi. “Kepemilikan tanahnya adalah milik pribadi,” tandasnya. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Putra Banten di Garda Terdepan Pemberantasan Narkoba

Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Putra Banten di Garda Terdepan Pemberantasan Narkoba

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh