CILEGON, BANPOS — Perwakilan PT Delimas Lestari, Nadmudin, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan batu gunung Taka yang berlokasi di Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan mengantongi perizinan yang lengkap.
Nadmudin menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan dikelola dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Hal itu ia sampaikan merespons adanya sorotan dan keberatan dari sejumlah warga terkait aktivitas pertambangan tersebut. “Aktivitas pertambangan itu sudah puluhan tahun berjalan di lokasi tersebut. Saya sebagai pengelola merupakan pengusaha pribumi yang patuh terhadap regulasi pemerintahan, baik dari sisi kepatutan hukum maupun kelengkapan perizinan,” ujar Nadmudin kepada BANPOS, Kamis (18/12).
Nadmudin yang juga merupakan anggota DPRD Kota Cilegon menegaskan bahwa dirinya sebagai warga negara memiliki kewajiban untuk menaati hukum yang berlaku. “Saya ini juga masyarakat biasa yang memang harus patuh dengan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan perizinan telah ditempuh sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah, mulai dari tahap awal hingga operasional. Menurutnya, proses perizinan dilakukan secara bertahap dan transparan. “Karena kepatutan itu, saya menjalankan seluruh regulasi dan ketentuan yang berlaku di Kementerian SDM. Pengurusan izin saya tempuh dari nol, mulai dari eksplorasi, studi kelayakan (FS), hingga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP),” jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Ia menegaskan, aktivitas pertambangan yang dikelola PT Delimas Lestari telah dipastikan memiliki izin lengkap. Jika masih terdapat pihak yang meragukan legalitasnya, ia mempersilakan untuk melakukan pengecekan langsung ke instansi berwenang. “Kalau memang ada yang mempertanyakan kelengkapan izin, silakan ditanyakan langsung ke Dinas SDM Provinsi Banten,” ujarnya.
Selain aspek legalitas, Nadmudin juga menekankan komitmen perusahaan terhadap kelestarian lingkungan. Menurutnya, tanggung jawab lingkungan telah menjadi bagian dari operasional perusahaan selama puluhan tahun. “Komitmen terhadap lingkungan itu sudah kami jaga selama puluhan tahun. Itu merupakan kewajiban perusahaan dan tidak harus selalu dipublikasikan ke media,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam operasional pertambangan, perusahaan diwajibkan menyusun dan memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun. Sementara itu, izin IUP Operasi Produksi berlaku selama lima tahun. “Setiap tahun ada RKAB yang harus disetujui oleh SDM. Berdasarkan izin tersebut, setiap tahun kami mengajukan RKAB,” terangnya.
Terkait status lahan, Nadmudin memastikan bahwa tanah yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tersebut merupakan milik pribadi. “Kepemilikan tanahnya adalah milik pribadi,” tandasnya. (*)











Discussion about this post