SERANG, BANPOS – Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah mengatakan bahwa penyertaan modal yang dilakukan Pemprov ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten yakni PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) senilai Rp80 miliar kini hanya tersisa sebanyak Rp20 miliar. Nilai itu merupakan 25 persen dari total keseluruhan anggaran yang digelontorkan.
Dimyati menyampaikan, pada saat RUPS yang digelar serentak dengan RUPS BUMD lain pada beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan pembekuan anggaran. Pada saat itu diketahui, dari total penyertaan modal tersisa sebesar Rp40 miliar.
“Yang tadinya Rp80 miliar katanya sisa Rp20 miliar. Pada saat RUPS saya minta Rp40 miliar sisanya di blokir. Ternyata sisa cuma Rp20 miliar. Bukan yang 40 jadi 20. Tapi yang 80 jadi 20, ke mana 60 itu? Nah itu,” jelasnya kepada awak media di kantor BPBD Provinsi Banten, Selasa (16/12).
Oleh karena itu, Dimyati menuturkan, sebelum menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan di PT ABM, pihaknya berencana mengaudit dan mengevaluasi secara menyeluruh terkait semua aktivitas di perusahaan plat merah tersebut.
“Jadi kita mau inventarisir, kita audit dulu, setelah itu baru RUPS ya. Karena kalau RUPS tidak audit, nanti yang kerugian ini tanggung jawab siapa? Pimpinan ABM itu sendiri,” katanya.
Saat ditanya terkait dengan adanya dorongan dari pihak internal PT ABM yang menginginkan adanya RUPS, Dimyati menegaskan jika pengisian jabatan pimpinan hanya akan dilakukan jika permasalahan telah terselesaikan.
“Ya ada kepentingan pengin jadi direksi atau komisaris, dapat gaji kali di situ. Jangan dulu, kasihan nanti kalau profesional. Saya kan profesional nih di bidang usaha, saya menghitung, kasihan kalau dia (Dirut baru, red) menanggung renteng terhadap kerugian yang Rp60 miliar itu,” ujarnya.
“Rp60 miliar harus dipertanggungjawabkan dulu, setelah itu, baru orang bisa duduk. Ya saya nggak akan mendorong kalian jadi direksi, karena pasti rugi,” sambungnya.
Dimyati juga meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mengusut tuntas dugaan korupsi di PT ABM. Tak hanya melakukan penahanan pada pihak yang melakukan korupsi, ia juga menekankan agar tersangka korupsi mengembalikan uang tersebut.
“Jadi saya sudah mendorong untuk penegakan hukumnya supaya jelas. Dan saya minta kepada penegak hukum, tekankan untuk pengembalian kerugian keuangan daerah. Jangan sampai, dia pasang badan, uang itu hilang, rugi rakyat, masyarakat. Rp60 miliar kan bisa buat bangun jalan, bisa beli tempe tahu, bisa beli beras, gitu ya,” tegasnya.(*)







Discussion about this post