CILEGON, BANPOS – Tim Kuasa Hukum Maman Mauludin melayangkan surat keberatan kepada Walikota Cilegon Robinsar terkait pemberhentian kliennya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam surat tersebut Tim Kuasa Hukum Maman Mauludin menilai Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025 berpotensi cacat prosedur, cacat administratif, cacat yuridis dan cacat secara filosofis.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Cilegon, Robinsar, dengan tegas menampik anggapan bahwa keputusan strategisnya tersebut dilakukan secara sepihak atau melanggar aturan.
Dalam keterangannya, Robinsar memastikan seluruh proses telah melalui tahapan birokrasi yang ketat, termasuk melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita normatif kita sampaikan yang sudah disampaikan bahwa yang kami lakukan itu semuanya sesuai dengan tahapan sesuai dengan rekomendasi dari BKN,” ujar Robinsar kepada BANPOS, Rabu (17/12).
Keyakinan orang nomor satu di Cilegon ini didasari oleh klaim adanya legalitas dari pemerintah pusat.
Ketika dikonfirmasi mengenai apakah rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian Sekda sudah turun, Robinsar menyatakan bahwa dokumen tersebut sudah dikantongi.
“Ya sudah semua tahapan sudah (Surat Kemendagri),” ujarnya.
Robinsar menekankan bahwa narasi yang menyebutkan dirinya menabrak prosedur adalah tidak mendasar.
Ia memastikan detail tahapan yang mungkin tidak tersampaikan sepenuhnya dalam konferensi pers sebelumnya, sebenarnya telah terpenuhi secara administratif.
“Ya ngga mungkin lah (tidak sesuai prosedur) semuanya itu terlewatkan. Kalau kemarin juga ngga mungkin juga kita istilahnya ketika konferensi pers detail kan nggak, tapi pada prinsipnya ini semua sesuai tahapan,” tandasnya.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, melayangkan surat keberatan kepada Walikota Cilegon Robinsar terkait pemberhentian kliennya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Dadang menjelaskan bahwa langkah yang diambil kliennya saat ini masih berada dalam koridor upaya administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Langkah ini adalah mekanisme wajib sebelum sengketa tata usaha negara dibawa ke ranah litigasi.
“Yang dilakukan kita baru sebatas melakukan upaya administratif atas keputusan Walikota mengenai Pemberhentian Sekda dalam surat keberatan yang kita kirim pada tanggal 9 Desember lalu,” katanya.
Substansi keberatan yang diajukan kubu Maman Mauludin berfokus pada dugaan adanya langkah yang terlewat dalam proses penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Dadang menilai, keputusan tersebut terkesan melompat tanpa melalui evaluasi berjenjang yang seharusnya diterapkan dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Ini kan menjadi kacau, kita hanya merespon atas pemberhentian pak Sekda yang kita nilai tidak melalui proses anak tangga, sehingga pemberhentian Sekda berpotensi cacat prosedur, cacat Administratif, cacat Yuridis dan cacat secara Filosofis,” tegasnya.
Istilah “cacat filosofis” dan “cacat yuridis” yang dilontarkan kuasa hukum mengindikasikan adanya celah hukum serius.
Rekomendasi BKN yang dijadikan tameng oleh Walikota, menurut telaah tim hukum, tidak serta merta menggugurkan kewajiban prosedur pendahuluan di tingkat daerah.
Oleh karena itu, surat keberatan tersebut sejatinya adalah bentuk peringatan dini agar Walikota tidak terperosok dalam kesalahan pengambilan keputusan yang lebih fatal.
“Itu kan surat yang kita sampaikan normal saja, iya kan. Surat itu salah satu bukti bahwa kita sayang sama walikota, kita ingetin tuh karena ada yang salah dalam keputusannya,” tukasnya.
Dadang kembali menegaskan, fokus utama saat ini adalah meminta pembatalan SK melalui mekanisme internal eksekutif, bukan langsung berperkara di pengadilan.
Ia meminta semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan hoaks mengenai gugatan PTUN yang belum terjadi.
“Karena itu, pak Sekda melalui kita menyampaikan keberatan atas pemberhentian yang tidak melalui proses yang benar, dan surat keberatan itu yang ramai beredar, jadi bukan soal gugatan PTUN ya, kita belum melangkah kesana,” urainya.
Selain persoalan legalitas, tim hukum juga mengungkap adanya ketidaktertiban administrasi dalam penyampaian SK tersebut.
Ada jeda waktu yang cukup lama antara tanggal penerbitan surat dengan waktu penerimaan fisik surat oleh Maman Mauludin, yang dinilai tidak lazim dalam birokrasi tingkat tinggi.
“Meski surat itu terbit pertanggal 1 Desember, tapi kongkritnya Pak Sekda baru menerima surat pemberhentian pada tanggal 5 Desember, dan itu dikirim ke rumahnya,” kata Dadang menegaskan. (*)



Discussion about this post