LEBAK, BANPOS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana akan melakukan perubahan terhadap sistem pengelolaan pasar. Diharapkan dengan adanya perubahan tersebut dapat semakin meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lebak.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan Pemkab Lebak berkeinginan pengelolaan pasar itu dilakukan oleh sosok yang benar-benar profesional.
Selama ini, Halson menilai, kontribusi pengelolaan pasar terhadap PAD Kabupaten Lebak masih kurang.
Meski Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak setiap tahunnya kerap menyumbang pendapatan sebesar Rp10 miliar dari retribusi pasar.
Sebab, menurutnya, masih ada sisi lain dari pasar yang masih bisa dioptimalkan sebagai sumber pendapatan daerah.
Tidak hanya mengandalkan retribusi dari pedagang, namun bisa mengoptimalkan sumber pendapatan lain seperti retribusi parkir dan juga pengelolaan sampah.
“Cuman kalau kita melihat potensinya, pasar ini kan sebenarnya uang itu beredar mulai dari parkirnya, pedagang, kan gitu ya. Artinya kita berharap jauh lebih besar dari angka yang selama ini diterima oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Oleh sebab itu ke depan, kata Halson, Pemkab Lebak berencana akan melakukan penataan terhadap sistem pengelolaan pasar. Hal itu supaya potensi pendapatan yang ada bisa lebih dioptimalkan.
“Nanti akan mencoba pasar-pasar yang ada di Lebak itu untuk dikelola oleh orang-orang profesional ya,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan terhadap rencana tersebut Pemkab Lebak kemudian melakukan studi tiru pengelolaan pasar terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya, salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.
Perumda Pasar Jaya dianggap sebagai salah satu bentuk percontohan yang baik dalam melakukan pengelolaan pasar.
“Kita coba melihat Perumda Pasar Jaya yang mengelola 153 pasar di seluruh wilayah daerah khusus Jakarta,” ucapnya.
Halson menyadari, DKI Jakarta tidak bisa dijadikan sebagai perbandingan yang setara dalam melakukan pengelolaan pasar.
Namun, paling tidak, Pemkab Lebak bisa sedikit meniru sistem pengelolaan yang telah dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola pasar yang profesional.
“Tetapi kita coba melihat cara mereka mengelola peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya, devidennya, termasuk asetnya seperti apa,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post