TANGERANG, BANPOS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang akan memberlakukan pembatasan waktu operasional kendaraan berat, khususnya truk bersumbu tiga atau lebih, di jalur Tol Tangerang–Merak selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Wakasatlantas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto, mengatakan pembatasan tersebut berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas pada momen libur akhir tahun.
“Pembatasan berlaku untuk kendaraan sumbu tiga dengan muatan tambang. Yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan bermuatan esensial seperti sembako, BBM, ternak, dan pakan ternak,” kata Kusmanto, Rabu (—/—).
Ia menjelaskan, pembatasan diberlakukan di sepanjang jalur Tol Tangerang–Merak, khususnya pada kilometer 31 hingga kilometer 45, arah Jakarta menuju Merak dan penyeberangan ke Pulau Sumatera.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan dan penumpukan kendaraan di jalan tol selama periode Nataru yang diprediksi mengalami lonjakan volume lalu lintas.
“Pembatasan truk tambang dan sumbu tiga ini untuk mencegah kemacetan di jalan bebas hambatan saat arus libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Selama masa pembatasan, Satlantas Polresta Tangerang juga menyiapkan rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan kendaraan angkutan barang ke jalur arteri. Sementara itu, jam operasional kendaraan barang tetap mengacu pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang.
“Truk hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, tidak diizinkan beroperasi,” tegas Kusmanto.
Selain di jalan tol, pihak kepolisian juga mewaspadai potensi kemacetan di Jalan Raya Tangerang–Serang yang menjadi jalur alternatif. Sedikitnya terdapat lima titik rawan kepadatan yang menjadi fokus pengamanan.
“Kami antisipasi titik-titik padat kendaraan seperti Bitung, Pasar Cikupa, Jayanti, Citra Raya, Cibadak, dan lampu merah Tigaraksa,” kata Kusmanto.
Polresta Tangerang mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan keselamatan bersama selama periode Nataru.(*)



Discussion about this post