CILEGON, BANPOS – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Kota Cilegon yang kian mengkhawatirkan mendapat sorotan tajam dari NGO Rumah Hijau.
Organisasi lingkungan hidup ini, mengungkap temuan mengkhawatirkan terkait maraknya dugaan aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa mengindahkan koridor hukum yang berlaku di wilayah Kota Baja tersebut.
Laporan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, mengingat Cilegon merupakan salah satu kota industri strategis nasional yang daya dukung lingkungannya kini kian kritis.
Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, Supriyadi, membeberkan bahwa temuan ini bukan sekadar asumsi, melainkan berbasis pada laporan masyarakat yang resah, hasil peninjauan langsung di lapangan, serta telaah dokumen sementara.
Indikasi kuat menunjukkan bahwa sejumlah operator tambang nekat melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa mengantongi izin resmi.
Lebih parah lagi, kata dia mereka diduga mengabaikan kewajiban fundamental dalam perlindungan lingkungan hidup, yang berpotensi memicu bencana ekologis jangka panjang.
“NGO Rumah Hijau menilai bahwa dugaan pelanggaran ini merupakan ancaman langsung terhadap kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, serta daya dukung ruang kota,” kata Supriyadi kepada BANPOS, Rabu (17/12).
Dikatakan Supriyadi, dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), praktik ini jelas menabrak aturan main.
Aktivitas pertambangan yang sah wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, serta jaminan reklamasi pascatambang.
Syarat-syarat ini mutlak dipenuhi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Bukti visual dan fisik yang ditemukan tim investigasi NGO Rumah Hijau menggambarkan betapa masifnya eksploitasi yang terjadi tanpa pengawasan yang memadai.
“Dalam peninjauan yang dilakukan, NGO Rumah Hijau menemukan adanya pengerukan lahan, mobilisasi material dalam volume besar, serta indikasi kerusakan tanah dan aliran air yang mengarah pada pencemaran,” ujarnya.
Indikasi ilegalitas semakin menguat dengan absennya transparansi di lokasi pertambangan. Lazimnya, sebuah proyek legal wajib memasang papan informasi perizinan, batas koordinat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), dan dokumen lingkungan yang bisa diakses publik.
Ketidakhadiran elemen-elemen ini, kata dia mempertegas dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak melalui proses perizinan yang legal dan luput dari radar pengawasan pemerintah.
Konsekuensi hukum bagi para pelanggar sejatinya sangat berat. Negara telah menyiapkan sanksi pidana dan denda fantastis bagi siapa saja yang coba-coba merusak alam demi keuntungan pribadi.
Hal ini ditekankan oleh Supriyadi sebagai bentuk peringatan keras kepada para mafia tambang yang beroperasi di Banten.
“NGO Rumah Hijau menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda bernilai besar sesuai UU Minerba. Bila terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat pidana lingkungan hidup serta diwajibkan melakukan pemulihan total pada area terdampak,” tandasnya.
Merespons situasi genting ini, NGO Rumah Hijau mengeluarkan lima seruan mendesak kepada pemangku kebijakan.
Pertama, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan resmi dan audit dokumen perizinan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Cilegon.
Kedua, Pemerintah Kota Cilegon diminta tidak lepas tangan dan harus proaktif menjalankan tanggung jawab pengawasan ruang wilayah serta melaporkan setiap temuan pelanggaran kepada instansi berwenang.
Ketiga, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu jika ditemukan bukti pidana pertambangan atau pencemaran.
Keempat, transparansi mutlak dituntut dari pelaku usaha untuk membuka informasi perizinan dan menjalankan reklamasi tanpa kompromi.
Kelima, partisipasi publik menjadi kunci, di mana masyarakat Cilegon diimbau untuk terus memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal aduan resmi.
NGO Rumah Hijau berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menolak keras segala bentuk praktik yang merusak ruang hidup warga dan mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
Sebagai langkah konkret lanjutan, bukti-bukti investigasi tidak hanya akan disimpan, tetapi akan diserahkan langsung ke meja pengambil keputusan.
“NGO Rumah Hijau akan menyampaikan laporan lengkap hasil investigasi kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga penegak hukum untuk memastikan penanganan yang tegas, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (*)



Discussion about this post