Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

NGO Rumah Hijau Desak Pemerintah dan APH Bongkar Dugaan Praktik Pertambangan Ilegal

by Lukman Hapidin
Desember 17, 2025
in PERISTIWA
NGO Rumah Hijau Desak Pemerintah dan APH Bongkar Dugaan Praktik Pertambangan Ilegal

Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, Supriyadi. ISTIMEWA

CILEGON, BANPOS – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Kota Cilegon yang kian mengkhawatirkan mendapat sorotan tajam dari NGO Rumah Hijau.

Organisasi lingkungan hidup ini, mengungkap temuan mengkhawatirkan terkait maraknya dugaan aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa mengindahkan koridor hukum yang berlaku di wilayah Kota Baja tersebut.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Laporan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, mengingat Cilegon merupakan salah satu kota industri strategis nasional yang daya dukung lingkungannya kini kian kritis.

Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, Supriyadi, membeberkan bahwa temuan ini bukan sekadar asumsi, melainkan berbasis pada laporan masyarakat yang resah, hasil peninjauan langsung di lapangan, serta telaah dokumen sementara.

Indikasi kuat menunjukkan bahwa sejumlah operator tambang nekat melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa mengantongi izin resmi.

Lebih parah lagi, kata dia mereka diduga mengabaikan kewajiban fundamental dalam perlindungan lingkungan hidup, yang berpotensi memicu bencana ekologis jangka panjang.

“NGO Rumah Hijau menilai bahwa dugaan pelanggaran ini merupakan ancaman langsung terhadap kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, serta daya dukung ruang kota,” kata Supriyadi kepada BANPOS, Rabu (17/12).

Dikatakan Supriyadi, dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), praktik ini jelas menabrak aturan main.

Aktivitas pertambangan yang sah wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, serta jaminan reklamasi pascatambang.

Syarat-syarat ini mutlak dipenuhi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Bukti visual dan fisik yang ditemukan tim investigasi NGO Rumah Hijau menggambarkan betapa masifnya eksploitasi yang terjadi tanpa pengawasan yang memadai.

“Dalam peninjauan yang dilakukan, NGO Rumah Hijau menemukan adanya pengerukan lahan, mobilisasi material dalam volume besar, serta indikasi kerusakan tanah dan aliran air yang mengarah pada pencemaran,” ujarnya.

Indikasi ilegalitas semakin menguat dengan absennya transparansi di lokasi pertambangan. Lazimnya, sebuah proyek legal wajib memasang papan informasi perizinan, batas koordinat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), dan dokumen lingkungan yang bisa diakses publik.

Ketidakhadiran elemen-elemen ini, kata dia mempertegas dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak melalui proses perizinan yang legal dan luput dari radar pengawasan pemerintah.

Konsekuensi hukum bagi para pelanggar sejatinya sangat berat. Negara telah menyiapkan sanksi pidana dan denda fantastis bagi siapa saja yang coba-coba merusak alam demi keuntungan pribadi.

Hal ini ditekankan oleh Supriyadi sebagai bentuk peringatan keras kepada para mafia tambang yang beroperasi di Banten.

“NGO Rumah Hijau menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda bernilai besar sesuai UU Minerba. Bila terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat pidana lingkungan hidup serta diwajibkan melakukan pemulihan total pada area terdampak,” tandasnya.

Merespons situasi genting ini, NGO Rumah Hijau mengeluarkan lima seruan mendesak kepada pemangku kebijakan.

Pertama, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan resmi dan audit dokumen perizinan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Cilegon.

Kedua, Pemerintah Kota Cilegon diminta tidak lepas tangan dan harus proaktif menjalankan tanggung jawab pengawasan ruang wilayah serta melaporkan setiap temuan pelanggaran kepada instansi berwenang.

Ketiga, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu jika ditemukan bukti pidana pertambangan atau pencemaran.

Keempat, transparansi mutlak dituntut dari pelaku usaha untuk membuka informasi perizinan dan menjalankan reklamasi tanpa kompromi.

Kelima, partisipasi publik menjadi kunci, di mana masyarakat Cilegon diimbau untuk terus memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal aduan resmi.

NGO Rumah Hijau berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menolak keras segala bentuk praktik yang merusak ruang hidup warga dan mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).

Sebagai langkah konkret lanjutan, bukti-bukti investigasi tidak hanya akan disimpan, tetapi akan diserahkan langsung ke meja pengambil keputusan.

“NGO Rumah Hijau akan menyampaikan laporan lengkap hasil investigasi kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga penegak hukum untuk memastikan penanganan yang tegas, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (*)

Tags: CilegonKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Hari Kesadaran Nasional, Robinsar Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal

Hari Kesadaran Nasional, Robinsar Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh