Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Greenhope Tawarkan Sari Pati Singkong untuk Pelapis Sampah di TPA

Wamen LH Apresiasi Inovasi Anak Bangsa

by Dody Fitriadi
Desember 17, 2025
in EKONOMI
Greenhope Tawarkan Sari Pati Singkong untuk Pelapis Sampah di TPA

Wamen LH Diaz Hendropriyono mengapresiasi inovasi pengelolaan sampah dari Greenhope, Rabu (17/12/2025).

TANGERANG, BANPOS  —  Inovasi pengelolaan sampah yang ditawarkan Greenhope cukup menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) RI. Perusahan bioorganik yang bermarkas di Cikupa Kabupaten Tangerang tersebut, menawarkan pelapis sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) yang terbuat dari sari pati singkong.

Co Founder and CEO Greenhope, Tommy Tjiptadjaja menjelaskan, produk pelapis atau penutup sampah di TPA berbahan dasar pati singkong dan bahan nabati lainnya, dirancang agar mudah terurai dan tidak menghasilkan mikroplastik.

Baca Juga

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter Peringati Anniversary ke-3 dengan Kegiatan Sosial

Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter Peringati Anniversary ke-3 dengan Kegiatan Sosial

Februari 28, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026

Pelapis sari apti sigkong ini memiliki ketebalan 80 mikron, jauh lebih tipis dibanding tanah untuk menutup sampah yang menggunakan metode open dumping dengan ketebalan 10 Cm.

“Harganya juga 1,4 kali lebih ekonomis dan tidak memerlukan alat berat atau penggundulan gunung yang merusak lingkungan,” ujar Tommy.

Selain ramah lingkungan, produk ini juga diklaim memberikan dampak sosial positif. Greenhope telah mendapatkan sertifikasi Fair for Life dan membayar harga premium kepada petani singkong lokal.

“Kami tidak hanya fokus pada keberlanjutan lingkungan, tapi juga ingin mensejahterakan petani. Itu adalah cita-cita kami sebagai wirausaha sosial,” katanya.

Pelapis dari pati singkong ini dirancang untuk terurai dalam waktu sekitar 3 bulan setelah dipasang, sehingga memungkinkan proses biodegradasi sampah berjalan secara alami.

Setelah TPA mencapai kapasitas penuh baru dilakukan penutupan permanen. Saat ini, teknologi ini telah diterapkan sebagian di TPA Pekalongan sejak Nopember 2025.

Tommy juga menambahkan, perusahaan ini memiliki produk lain seperti pembungkus mudah terurai dari bahan nabati dan mineral, yang dapat mempercepat dekomposisi sampah di TPA dan memperpanjang usia penggunaan lahan pembuangan.

“Kami mendukung aspirasi Kementerian LH untuk memperbaiki pengelolaan TPA di seluruh Indonesia, termasuk di Tangerang dengan penerapan teknologi WTE,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup (LH), Diaz Hendropriyono menyatakan, institusinya selalu merespon dan mendukung inovasi anak bangsa yang bermanfaat bagi penyelesaian permasalahan lingkungan, terutama masalah pengelolaan sampah di TPA.

“Tidak ada alasan bagi KLH untuk menghambat setiap inovasi anak bangsa,  yang baik harus selalu didukung,” katanya kepada wartawan saat mengunjungi Greenhope di Cikupa, Kabupaten Tangerang,(17/12/2025).

Greenhope merupakan perusahaan teknologi inovasi material berkelanjutan yang memproduksi bioplastik ramah lingkungan dari sari pati singkong. Wamen LH menyambut baik solusi yang ditawarkan Greenhope terkait penggunaan pelapis sampah berbahan dasar singkong tersebut untuk mengurangi sampah di TPA secara berkelanjutan.

Ia menambahkan, solusi capping (penutupan) TPA yang kini digagas pemerintah merupakan langkah positif untuk mentransformasi TPA dari sistem open dumping menjadi controlled landfill bahkan hingga sanitary landfill, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“TPA open dumping tidak boleh lagi beroperasi karena berpotensi menyebabkan longsor, polusi udara, serta emisi gas rumah kaca seperti CO2 dan metana yang memperparah pemanasan global,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah mendukung berbagai inovasi dalam pengelolaan sampah, seperti Waste-to-Energy (WTE), Refuse Derived Fuel (RDF), daur ulang, hingga produk biodegradable yang mengembalikan bahan ke tanah, selama berdasarkan kajian ilmiah yang valid.

“Kami terus mendorong anak bangsa untuk berinovasi dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama dalam pengelolaan sampah,” tandasnya.(*)

Tags: Kabupaten TangerangTangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter Peringati Anniversary ke-3 dengan Kegiatan Sosial
KESRA

Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter Peringati Anniversary ke-3 dengan Kegiatan Sosial

Februari 28, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif
KESEHATAN

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas
EKONOMI

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital
PEMERINTAHAN

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026
Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang
POLITIK

Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang

Februari 20, 2026
Next Post
NGO Rumah Hijau Desak Pemerintah dan APH Bongkar Dugaan Praktik Pertambangan Ilegal

NGO Rumah Hijau Desak Pemerintah dan APH Bongkar Dugaan Praktik Pertambangan Ilegal

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh