SERANG, BANPOS – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengenalkan strategi pencegahan korupsi melalui 7P sebagai kerangka penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan di Provinsi Banten, dalam Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan (Rakorbinwas) Tahun 2025.
Dimyati mengatakan, korupsi tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui rangkaian proses yang saling terkait sehingga pencegahannya harus dilakukan secara sistematis dari hulu ke hilir.
“Korupsi itu bukan berdiri sendiri. Ada proses panjang di dalamnya. Karena itu, pencegahannya harus dimulai sejak awal melalui perencanaan hingga penindakan,” kata Dimyati dalam keterangannya di Kota Serang, Selasa (16/12/2025).
Hal itu dikatakannya saat membuka Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan (Rakorbinwas) Provinsi Banten Tahun 2025 di KP3B Curug, Kota Serang, Senin (15/12).
Ia menjelaskan, konsep 7P mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan sebagai satu kesatuan alur pencegahan korupsi.
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan (Binwas) bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi instrumen strategis untuk membangun budaya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Binwas adalah sebuah evolusi untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, serta meningkatkan sinkronisasi. Intinya, kita tidak ingin ada masalah hukum di Provinsi Banten,” ujar Dimyati.
Untuk memperkuat efektivitas pengawasan, Dimyati juga meminta agar Rakorbinwas tidak hanya digelar setahun sekali, melainkan dilakukan secara berkala setiap triwulan.
“Saya meminta kepada Inspektur agar Rakorbinwas dilakukan per triwulan, tidak setahun sekali. Tujuannya agar solusi bisa dihasilkan lebih cepat dan respons terhadap masalah lebih tepat,” katanya.
Ia menilai, evaluasi rutin akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun daftar inventarisasi masalah sekaligus merumuskan langkah korektif secara berkelanjutan, terutama menjelang tahun anggaran 2026.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina menyampaikan bahwa Rakorbinwas 2025 menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan langkah pembinaan dan pengawasan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berkewajiban memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta sejalan dengan kebijakan nasional,” kata Nina.
Ia menambahkan, sinergi pengawasan lintas pemerintahan daerah diperlukan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini dan tata kelola pemerintahan daerah semakin kredibel di mata publik.(ANTARA)





Discussion about this post