JAKARTA, BANPOS – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Dari pantauan, Yaqut tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 11.43 WIB. Dia datang bersama bersama beberapa orang. Juru bicaranya, Anna Hasbi, telah lebih dahulu datang.
Yaqut tampak mengenakan kemeja lengan panjang warna cokelat yang dipadukan dengan celana warna hitam. Dia juga tampak memakai kopiah warna hitam.
Sayangnya, Yaqut enggan memberikan komentarnya terkait pemeriksaannya hari ini. Dia berusaha membelah kerumunan wartawan yang sejak pagi menantikannya.
“Mohon izin, mohon izin ya, saya masuk dulu ya,” ucap Yaqut.
Selanjutnya, Yaqut menuju lobi Gedung Merah Putih KPK dan melakukan registrasi di resepsionis. Setelah mengalungkan lanyard warna merah, dia duduk di bangku pengunjung Gedung KPK, menunggu giliran pemerintah.
Ini merupakan panggilan kedua Yaqut dalam tahap penyidikan kasus korupsi haji. Yaqut sebelumnya diperiksa pada 1 September 2025.
Yaqut menjalani penmeriksaan sebagai saksi selama sekitar 7 jam. Usai diperiksa, Yaqut mengaku pemeriksaannya terkait keterangan sebelumnya saat diperiksa di tahap penyelidikan. “Jadi, ada pendalaman,” ujar Yaqut kepada wartawan, saat itu.
Namun dia tak membeberkan materi apa yang ditanyakan oleh penyidik kepadanya. Dirinya hanya mengatakan bahwa ada 18 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Sedangkan KPK mengungkapkan, materi pemeriksaan Yaqut mengenai kronologi pembagian kuota haji tambahan pada 2024, sebanyak 20 ribu.
Selain itu, penyidik menanyakan soal adanya aliran uang yang diduga mendasari pembagian kuota tersebut menjadi 50-50 untuk haji reguler dan khusus. Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji.
Dari tambahan itu, separuhnya dialokasikan untuk haji khusus. Hal ini di luar ketentuan undang-undang, yang memberi jatah hanya 8 persen.
KPK menduga, ada setoran antara 2.600-7.000 dolar AS (sekitar Rp 43 juta–Rp 116 juta) per kuota kepada oknum di Kemenag.
Besaran setoran bergantung pada besar kecilnya biro travel. Aliran uang disebut melalui asosiasi haji, lalu diteruskan ke pejabat di Kemenag. (*)

Discussion about this post