Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemerintah Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan

Luasnya 1 Juta Hektar

by Ipay
Desember 16, 2025
in HUKRIM, NASIONAL
Pemerintah Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12). ANTARA/Fathur Rochman

JAKARTA, BANPOS – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan bahwa pemerintah mencabut sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare secara nasional. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12), Raja Juli mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat terbatas sebelumnya. “Bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini, kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare,” kata Raja Juli.

Namun, Raja Juli menekankan bahwa 22 PBPH tersebut berada di seluruh Indonesia, bukan tiga provinsi di Pulau Sumatera yang terkena banjir bandang. Langkah tersebut telah dilakukan sejak 3 Februari 2025. Pada tahap sebelumnya, pemerintah telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan. Dengan demikian, pemerintah telah menertibkan sekitar 1,5 juta hektare PBPH bermasalah selama pemerintahan Presiden Prabowo.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Selain pencabutan izin, pemerintah juga menindak lanjuti aspek penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah kasus di tiga provinsi (Aceh, Sumut, dan Sumbar), terutama terkait dengan kayu hanyut saat banjir bandang di Sumatera. Menurut Raja Juli, proses hukum akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan pembalakan liar tersebut. “Jadi, Insyaallah concern publik tentang asal kayu dan juga tindakan kerusakan hutan dan lingkungan, akan kita umumkan kepada publik sesegera mungkin,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindak secara pidana subjek hukum yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Febrie mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” katanya. (*)

Source: ANTARA
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
31 Perusahaan Diselidiki Terkait Bencana di Sumatera

31 Perusahaan Diselidiki Terkait Bencana di Sumatera

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh