JAKARTA, BANPOS – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencananya menjadikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai salah satu materi dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 itu mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, khususnya di 17 kementerian dan lembaga negara. Regulasi tersebut menuai kontroversi karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 14 November 2025. “Yang jelas, Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri,” kata Listyo Sigit saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12), usai Sidang Kabinet Paripurna.
Menanggapi pertanyaan mengenai nasib perwira Polri yang saat ini telah bertugas di luar struktur kepolisian setelah adanya putusan MK, Listyo menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut. Dengan demikian, para perwira yang telah lebih dahulu menjalani penugasan tetap dapat melanjutkan tugasnya. “Terhadap yang sudah berproses, putusan itu tidak berlaku surut. Menteri Hukum juga sudah menyampaikan hal tersebut,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri menjelaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan setelah melalui konsultasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut justru dimaksudkan sebagai bentuk tindak lanjut dan penghormatan terhadap putusan MK.
Meski sejumlah ahli hukum menilai Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK, Listyo memilih untuk tidak memperdebatkan kritik tersebut. “Biar saja mereka menyampaikan pendapatnya. Yang jelas, langkah yang kami lakukan sudah melalui konsultasi dengan kementerian, stakeholder, dan lembaga terkait sebelum Perpol ini diterbitkan,” kata Listyo.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
Namun demikian, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya di 17 kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, penugasan juga mencakup sejumlah lembaga negara seperti Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. (*)











Discussion about this post