Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hiburan Malam di Kota Serang Harus Diatur

by Tim Redaksi
Desember 16, 2025
in VOX POPULI
Hiburan Malam di Kota Serang Harus Diatur

Kepala Badan Pendapatan Kota Serang, W. Hari Pamungkas

Oleh :

W. Hari Pamungkas

Kepala Badan Pendapatan Kota Serang

PERDEBATAN soal hiburan malam di Kota Serang kerap berhenti pada dua kutub ekstrem: antara pelarangan total demi moral sosial, atau pembiaran demi alasan ekonomi. Padahal, persoalan sesungguhnya bukan sekadar “boleh atau tidak”, melainkan siapa yang membayar harga sosial dari aktivitas hiburan malam tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa industri hiburan malam seperti karaoke, bar, hingga kelab malam tetap berjalan dan bahkan berkembang. Sayangnya, dalam kondisi tanpa pengaturan dan pajak yang memadai, aktivitas ini justru menimbulkan paradoks: masyarakat menanggung biaya sosial, sementara daerah minim memperoleh manfaat ekonomi.

Baca Juga

Undian Struk Dongkrak Pajak Restoran di Kota Serang

Undian Struk Dongkrak Pajak Restoran di Kota Serang

Desember 22, 2025
7 Atlet Tae Kwon Do Bawa Kota Serang Jadi Runner Up Kejurprov Banten

7 Atlet Tae Kwon Do Bawa Kota Serang Jadi Runner Up Kejurprov Banten

November 30, 2025
Pastikan Program Kerja Berjalan, Walikota Serang Minta PAD Gas-gasan 

Pastikan Program Kerja Berjalan, Walikota Serang Minta PAD Gas-gasan 

Maret 4, 2025

Pj Walikota Serang Ancam Bakar Bangunan Hiburan Malam

Februari 20, 2024

Kajian analisis Benefit Cost Ratio (BCR) terhadap jasa hiburan malam di Kota Serang memperlihatkan kondisi yang cukup mencemaskan. Pada skenario tanpa penerapan pajak hiburan (0 persen), total manfaat ekonomi yang dihasilkan hanya sekitar Rp3,9 miliar per tahun, terutama dari penyerapan tenaga kerja. Namun, biaya sosial yang harus ditanggung. Mulai dari penegakan ketertiban, dampak kesehatan, hingga gangguan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp13,4 miliar per tahun. Artinya, setiap Rp1 biaya sosial hanya menghasilkan Rp0,3 manfaat ekonomi.

Dengan kata lain, hiburan malam tanpa pajak dan pengendalian adalah aktivitas yang merugikan daerah secara ekonomi dan sosial.

Situasi ini berubah drastis ketika pendekatan fiskal dan regulatif diterapkan. Dengan penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40 persen, manfaat ekonomi melonjak signifikan hingga sekitar Rp33,6 miliar per tahun. Sementara biaya sosial relatif tetap. Hasilnya, nilai BCR meningkat menjadi 2,5. Artinya, setiap Rp1 biaya sosial mampu menghasilkan Rp2,5 manfaat ekonomi bagi daerah.

Data ini memberikan pesan yang sangat jelas: masalahnya bukan pada keberadaan hiburan malam, melainkan pada absennya pengaturan yang adil dan tegas.

Pajak hiburan bukan semata alat penarik pendapatan daerah. Ia berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial, mekanisme agar sebagian keuntungan ekonomi dapat dikembalikan untuk menutup dampak sosial yang ditimbulkan. Tanpa pajak, beban pengawasan tetap harus ditanggung pemerintah dan masyarakat, sementara keuntungan berputar di segelintir pelaku usaha.

Namun, pajak saja tidak cukup. Regulasi harus dibarengi dengan pembatasan lokasi, pengendalian jam operasional, klasifikasi risiko usaha, serta penegakan hukum yang konsisten. Hiburan malam yang terkonsentrasi di hotel berisiko menengah-tinggi, karaoke yang benar-benar berkonsep keluarga, serta larangan terhadap praktik-praktik menyimpang adalah bagian dari upaya menekan eksternalitas negatif.

Lebih dari itu, Kota Serang memiliki karakter sosial, budaya, dan religius yang kuat. Kebijakan pariwisata tidak boleh tercerabut dari konteks tersebut. Keseimbangan antara kebutuhan hiburan, kepentingan ekonomi, dan nilai sosial masyarakat harus menjadi fondasi utama kebijakan daerah.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi “perlu atau tidak hiburan malam”, melainkan apakah pemerintah berani memastikan bahwa manfaat ekonomi lebih besar daripada biaya sosial yang harus dibayar warga. Data telah berbicara. Kini, pilihan ada pada keberanian politik dan konsistensi kebijakan.

Jika hiburan malam memang ada, maka ia harus memberi manfaat nyata bagi daerah, bukan sekadar menyisakan kebisingan, keresahan, dan beban sosial. (*)

Tags: Hiburan MalamKepala Bapenda Kota SerangTempat Hiburan Malam Harus DiaturW Hari Pamungkas

Berita Terkait

Undian Struk Dongkrak Pajak Restoran di Kota Serang
PERISTIWA

Undian Struk Dongkrak Pajak Restoran di Kota Serang

Desember 22, 2025
7 Atlet Tae Kwon Do Bawa Kota Serang Jadi Runner Up Kejurprov Banten
OLAHRAGA

7 Atlet Tae Kwon Do Bawa Kota Serang Jadi Runner Up Kejurprov Banten

November 30, 2025
Pastikan Program Kerja Berjalan, Walikota Serang Minta PAD Gas-gasan 
EKONOMI

Pastikan Program Kerja Berjalan, Walikota Serang Minta PAD Gas-gasan 

Maret 4, 2025
HEADLINE

Pj Walikota Serang Ancam Bakar Bangunan Hiburan Malam

Februari 20, 2024
Juru Bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19, W. Hari Pamungkas. (Diebaj/BantenPos)
EKONOMI

Pemkot Serang Berpotensi Kehilangan PAD dari Kos-Kosan

Agustus 11, 2023
PEMERINTAHAN

Akhirnya Perwal PUK Disahkan

Februari 18, 2021
Next Post
Kenakalan Remaja Jadi Ancaman Serius, Polda Banten Masuk Sekolah

Kenakalan Remaja Jadi Ancaman Serius, Polda Banten Masuk Sekolah

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh