CILEGON, BANPOS – Gelombang kekhawatiran yang sempat menyelimuti ratusan pekerja di kawasan industri Cilegon akhirnya mereda. Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang beredar di lingkungan PT Krakatau Pipa Indonesia (KPI) dipastikan tidak benar.
Ketidakpastian ekonomi yang belakangan kerap memicu rumor pengurangan tenaga kerja sempat menghantui para pekerja, khususnya tenaga alih daya (outsourcing) yang dianggap paling rentan. PT KPI sendiri merupakan anak perusahaan BUMN PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).
Isu rasionalisasi pegawai tersebut akhirnya terkonfirmasi sebagai kabar tidak benar setelah dilakukan pertemuan antara manajemen perusahaan, perwakilan serikat buruh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Kepastian ini menjadi angin segar bagi stabilitas ketenagakerjaan di Kota Cilegon.
Keresahan bermula ketika Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) menerima informasi yang mengindikasikan adanya rencana pengurangan tenaga kerja. Untuk mencegah spekulasi berkembang luas, perwakilan buruh mendatangi Kantor Wali Kota Cilegon dan meminta mediasi.
Pemkot Cilegon melalui Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) II, Tunggul Fernando Simanjuntak, merespons cepat dengan memfasilitasi audiensi antara manajemen PT KPI dan serikat buruh. Pertemuan tersebut digelar pada Senin (15/12). “Pertemuan hari ini adanya kekhawatiran isu PHK di KPI. Tapi setelah kita diskusikan, ternyata isu itu tidak benar dan sudah dinyatakan bahwa PHK tidak ada,” ujar Tunggul usai pertemuan.
Menurutnya, audiensi tersebut sekaligus menjadi upaya preventif agar miskomunikasi serupa tidak kembali terjadi. Ia menekankan pentingnya komunikasi intensif antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja. “Supaya tidak ada isu lagi, bila perlu ada pertemuan rutin antara serikat dengan HRD perusahaan, untuk meminimalisir munculnya isu-isu,” katanya.
Meski pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan internal korporasi, kehadiran Pemkot dinilai penting sebagai mediator dan pengawas persoalan ketenagakerjaan. “Kita tidak bisa menjamin yang bukan kewenangan kita, tetapi kewenangan kita adalah pemerintah harus hadir di semua persoalan,” tambahnya.
Dari pihak pekerja, Ketua Umum FSBKS Sanudin menyatakan lega atas hasil audiensi tersebut. Klarifikasi langsung dari manajemen PT KPI di hadapan pemerintah daerah dinilai memberikan kepastian yang kuat. “Alhamdulillah pihak KPI bisa hadir dan menyatakan PHK itu tidak ada,” ujarnya.
Sanudin juga mengungkapkan bahwa manajemen PT KPI menjamin keberlangsungan kerja tenaga outsourcing hingga 31 Desember 2026. “Artinya isu PHK bisa terpatahkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kekhawatiran muncul akibat kabar efisiensi atau rasionalisasi. Dengan jumlah tenaga outsourcing mencapai 513 orang, dampaknya dinilai akan sangat besar jika isu tersebut benar terjadi. “Isu PHK muncul sekitar akhir September. Dari 513 tenaga kerja outsourcing, mereka yang paling terancam jika rasionalisasi dilakukan,” katanya.
Sementara itu, pihak manajemen PT KPI menegaskan kondisi perusahaan tetap stabil dan tidak ada agenda pengurangan karyawan. Kepala Divisi KC HSE dan Security PT KPI, Muhamad Syahrudin, memastikan tidak ada instruksi dari direksi terkait PHK. “Sampai saat ini tidak ada arahan apa pun, tidak ada rencana, dan tidak ada pembicaraan PHK,” tegasnya.
Saat ini, PT KPI tercatat mempekerjakan sekitar 500 tenaga kerja outsourcing dan lebih dari 200 tenaga kerja organik. (*)

Discussion about this post